Saksi Bongkar Dugaan Ancaman Oknum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Sidang Korupsi BTT

More articles

Ternate | Investigasi.news — Aroma busuk penanganan perkara korupsi kembali tercium. Seorang oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula diduga melontarkan ancaman terhadap terpidana kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar. Dugaan ini mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (27/04/2026), dan langsung mengguncang perhatian publik.

Sorotan tajam itu bermula dari pengakuan mengejutkan saksi kunci, Muhammad Yusril, saat bersaksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko. Di hadapan majelis hakim, Yusril tidak hanya membuka fakta, tetapi juga menyeret isu dugaan intimidasi aparat penegak hukum ke permukaan.

Lebih jauh, jalannya persidangan berubah tegang ketika Yusril membeberkan peran dirinya dalam pusaran kasus tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan sumber utama dari persoalan yang kini menyeret sejumlah nama ke meja hijau. Pengakuan ini sontak menjadi titik balik yang mengubah arah pembuktian di ruang sidang.

Tak berhenti di situ, pernyataan Yusril dinilai berbeda dari pola umum kesaksian yang kerap saling lempar tanggung jawab. Sebaliknya, ia justru menelanjangi akar persoalan dengan menyebut bahwa seluruh rangkaian masalah bermula dari tindakannya sendiri. Kejujuran yang tak biasa ini sekaligus memperkuat bobot kesaksiannya di hadapan hukum.

Konsekuensinya, pengakuan tersebut kini menjadi sorotan utama dalam proses pembuktian. Pernyataan yang keluar langsung dari saksi kunci dianggap sebagai bukti penting yang berpotensi mengurai benang kusut perkara yang selama ini terkesan gelap dan berlapis.

Dalam konteks hukum, fakta bahwa seseorang mengakui perannya sendiri di forum resmi pengadilan memiliki nilai pembuktian yang sangat signifikan. Hal ini membuka peluang bagi majelis hakim untuk menilai perkara secara lebih jernih, tanpa kabut spekulasi yang selama ini menyelimuti kasus BTT Sula.

Klarifikasi Hubungan dengan Puang Aso

Di sisi lain, Yusril juga meluruskan spekulasi terkait hubungannya dengan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso. Ia menegaskan bahwa relasi keduanya murni sebatas urusan pinjam-meminjam uang, bukan bagian dari skema korupsi yang sedang diusut.

Penegasan ini diperkuat dengan pengakuannya bahwa pinjaman tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada Puang Aso. Dengan demikian, Yusril mencoba menepis dugaan keterlibatan Puang Aso dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik luas.

Akhirnya, rangkaian pengakuan dan klarifikasi ini diharapkan mampu membuka tabir kebenaran secara utuh. Kini, publik menanti langkah majelis hakim dalam menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan—apakah akan mengarah pada keadilan substantif, atau justru menguak babak baru dari dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum itu sendiri. Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest