MALUT | Investigasi.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai merespons serius laporan dugaan korupsi yang menyeret tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tiga instansi yang dilaporkan tersebut masing-masing Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Maluku Utara.
Laporan yang dilayangkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta kini resmi ditindaklanjuti KPK RI melalui surat balasan bernomor: R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026.
Koordinator FORMATIK, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat tanggapan resmi dari KPK terkait laporan pengaduan dengan nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026.
“Hari ini kami menerima surat balasan dari KPK RI terkait laporan dugaan korupsi di tiga SKPD Maluku Utara. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan,” tegas Alfian, Jumat (8/5/2026).
Menurut Alfian, dalam surat tersebut KPK menyampaikan akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen dan data yang dilaporkan sebelum masuk ke tahapan berikutnya, yakni penyelidikan, penyidikan, hingga kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
FORMATIK menilai langkah cepat KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto patut diapresiasi, terutama dalam merespons dugaan praktik korupsi yang disebut merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat KPK. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu, termasuk di Maluku Utara,” ujarnya.
FORMATIK juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa tiga kepala SKPD yang dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun 2024.
Ketiga pejabat yang dimaksud yakni Kepala Dispora Malut, Saifuddin Djuba; Kepala Dinas Pariwisata, Tahmid Wahab; dan Kepala Biro Kesra Setda Malut, Asrul Gailea.
Alfian menyebut dugaan korupsi tersebut mengarah pada penggunaan anggaran miliaran rupiah yang realisasinya diduga tidak dapat dibuktikan secara jelas melalui laporan pertanggungjawaban.
“KPK harus segera memeriksa ketiga kepala SKPD tersebut karena mereka pihak yang paling bertanggung jawab. Jika ditemukan bukti kuat, segera tetapkan tersangka. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Alfian.
Desakan publik terhadap penanganan kasus ini terus menguat. Masyarakat kini menunggu langkah nyata KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut-sebut terjadi di tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
(Jk)



















