Jakarta | Investigasi.news — Gelombang kemarahan terhadap dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya meledak di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta turun ke jalan, mendesak KPK segera menyeret dan memeriksa sejumlah pejabat penting Pemprov Malut yang diduga terlibat dalam skandal pengelolaan uang negara bernilai miliaran rupiah.
Dalam aksi yang berlangsung panas itu, massa menyoroti dugaan carut-marut pengelolaan anggaran di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata, hingga Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara.
Koordinator Lapangan FORMATIK, Alfian Sangaji, dengan lantang meminta Ketua KPK RI Setyo Budiyanto segera memanggil dan memeriksa Kadispora Malut Saifuddin Djuba, Kadispar Tahmid Wahab, serta Karo Kesra Setda Malut Asrul Gailean atas dugaan penggunaan uang negara tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat miliaran rupiah yang diduga dipakai tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah. Kalau benar demikian, maka ini bentuk penghinaan terhadap rakyat dan pengkhianatan terhadap amanat jabatan,” tegas Alfian dalam orasinya, Selasa (5/5/2026).
FORMATIK mengungkap, dugaan penyimpangan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024 yang mencatat sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran daerah.
Salah satu temuan yang disorot yakni realisasi belanja makan minum (Mami) senilai Rp1,1 miliar yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Tidak hanya itu, belanja barang dan jasa senilai Rp3,4 miliar juga diduga tidak memiliki SPJ lengkap.
Lebih mengejutkan lagi, dana hibah untuk KONI Maluku Utara senilai Rp12 miliar yang melekat di Dinaspora disebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban memadai. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Bagaimana mungkin uang miliaran rupiah bisa cair tanpa dokumen pertanggungjawaban yang jelas? Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sekadar kelalaian administrasi biasa,” teriak Alfian di tengah aksi.
Tak berhenti di situ, FORMATIK juga menyoroti dugaan penyimpangan di Dinas Pariwisata Maluku Utara. Berdasarkan temuan BPK, terdapat realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp1,1 miliar yang tidak didukung SPJ lengkap dan dinilai rawan disalahgunakan.
Sementara di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Malut, ditemukan realisasi dana hibah barang dan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan senilai Rp1,2 miliar yang juga tidak disertai dokumen pertanggungjawaban memadai.
FORMATIK menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah dan mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Tidak hanya melakukan aksi demonstrasi, FORMATIK Jakarta juga secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK RI melalui laporan bernomor: 01/B/FORMATIK/05/2026.
Laporan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah serahkan laporan resmi dan telah menerima tanda terima dari KPK. Sekarang publik menunggu keberanian KPK untuk bertindak. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap pejabat,” ujar Alfian.
FORMATIK bahkan mendesak KPK segera menetapkan Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab, dan Asrul Gailean sebagai tersangka apabila ditemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.
Massa aksi menegaskan mereka tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta KPK tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera membuka penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi yang disebut telah mencederai kepercayaan rakyat Maluku Utara.
“Kami akan terus bergerak sampai kasus ini dibongkar terang-benderang. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan,” pungkas Alfian.
Jak



















