Surakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (08/05/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron memaparkan pandangannya terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
“Memang idealnya semua lahan HGU yang terbukti berada di atas tanah ulayat, diulayatkan terlebih dahulu melalui sertipikasi tanah ulayat, baru kemudian diberikan HGU di atas hak ulayat tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat tetap menempatkan pemegang HGU dalam hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak dengan pemegang hak adat. Hak ulayat juga tidak bisa diperjualbelikan sehingga tanahnya benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satunya berkaitan dengan batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang dinilai belum lengkap dan belum solid.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok adat lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.
“Ini menjadi persoalan bagaimana mengompakkan masyarakat adat agar benar-benar solid dan saling mengakui satu sama lain. Karena itu, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama,” ujar Menteri Nusron.
Melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah saat ini terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat, khususnya di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.
“Dengan adanya sertipikat hak ulayat, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut. Jika ada pihak yang ingin memanfaatkan tanah itu, maka harus bekerja sama dengan masyarakat pemegang hak adat,” terang Menteri Nusron.



















