Nasional-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua untuk segera mengurus balik nama sertifikat. Langkah tersebut diperlukan guna menjamin kepastian hukum yang sah atas kepemilikan hak atas tanah pada Rabu (20/5/2026).
Imbauan ini disampaikan agar proses peralihan hak tidak memicu konflik atau sengketa hukum di masa depan, sebagaimana dilansir dari Properti. Pemerintah meminta masyarakat memastikan seluruh tahapan legalitas ditempuh secara benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menjelaskan terdapat dua aspek krusial yang wajib diperiksa terlebih dahulu oleh pemilik tanah sebelum melakukan proses hibah.
Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat diharuskan melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat sebelum proses hibah dilangsungkan. Pemilik tanah perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti cetak foto geotagging, sertifikat tanah asli, dan KTP.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Pengurusan hibah tanah baru dapat dilanjutkan jika status tanah dipastikan bersih. Hasil pengecekan sertifikat harus menunjukkan bahwa obyek tanah tersebut bebas dari sita, pemblokiran, ataupun agunan.
“Setelah hasil pengecekan sertifikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tutur Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Tahap berikutnya melibatkan pembuatan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen hukum tersebut wajib ditandatangani oleh pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah.
Seluruh berkas yang telah lengkap kemudian dipindahkan ke dalam sistem digital. Petugas PPAT akan mengunggah dokumen tersebut ke sistem elektronik BPN untuk melewati proses pemeriksaan beserta verifikasi keabsahan.
“Nanti PPAT akan upload (unggah) berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” lanjut Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Apabila verifikasi elektronik menyatakan dokumen lengkap, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk finalisasi balik nama. Berdasarkan standar operasional prosedur, proses balik nama sertifikat tanah ini memerlukan waktu penyelesaian selama lima hari kerja.
Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” tuntas Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN. ( Wahyu)



















