Iklan muba

Mediasi Sengketa Rumah di Ende Belum Temui Titik Damai, Penggugat Tegaskan Kepemilikan Sah Objek Sengketa

More articles

Ende, Investigasi.News – Proses mediasi dalam perkara sengketa rumah dan tanah di Pengadilan Negeri Ende kembali berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.Ende tersebut memasuki agenda mediasi kedua dengan penyampaian resume dari masing-masing pihak.

Tim kuasa hukum Penggugat dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan bahwa pihak Penggugat, yakni Margaretha Doa, tetap mempertahankan dalil kepemilikan sah atas objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 105 meter persegi beserta bangunan rumah sekitar 48 meter persegi yang berada di kawasan Perumnas Ende.

Wakil Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Oktofianus Taka, menjelaskan bahwa agenda mediasi kali ini difokuskan pada penyampaian resume dari masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Para Tergugat.

“Dalam mediasi tadi, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasinya masing-masing. Klien kami, Ibu Margaretha Doa, adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas objek sengketa,” ujar Oktofianus kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, objek sengketa tersebut diperoleh secara sah melalui mekanisme kredit perumahan sejak tahun 1990 melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dan telah dilunasi sepenuhnya oleh Penggugat pada tahun 1999.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek sengketa masih tercatat atas nama Margaretha Doa dan belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

“Secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa. Perolehan rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dalam resume mediasi yang disampaikan kepada mediator, pihak Penggugat juga meminta agar Para Tergugat secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan kembali rumah beserta tanah yang saat ini masih mereka kuasai.

Selain itu, Penggugat meminta adanya permintaan maaf dari Para Tergugat atas dugaan penguasaan objek sengketa secara sepihak tanpa hak dan melawan hukum.

Kuasa hukum Penggugat menyebutkan bahwa sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukan. Namun, permintaan agar Para Tergugat keluar dari objek sengketa disebut tidak mendapat respons yang baik.

“Penggugat sudah berulang kali meminta secara baik-baik agar Para Tergugat mengosongkan rumah tersebut, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, jalur hukum menjadi upaya terakhir untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” lanjut Oktofianus.

Sementara itu, hasil mediasi kedua belum menghasilkan kesepakatan damai. Pengadilan Negeri Ende dijadwalkan kembali melanjutkan proses mediasi pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan agenda kaukus yang difasilitasi oleh mediator yang ditunjuk dari anggota hakim di Pengadilan Negeri Ende.

Kuasa hukum Penggugat berharap proses mediasi selanjutnya dapat membuka ruang penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. “Untuk sementara proses masih berjalan dan kami tetap menghormati tahapan mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan,” tutupnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest