Iklan

Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Rp17,5 Ditahan Atau Disembunyikan?

More articles

Maluku Utara | Investigasi.news – Penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar sempat menggemparkan publik Maluku Utara. Namun, setelah status tersangka diumumkan, muncul pertanyaan besar yang kini terus bergulir di tengah masyarakat: apakah Aliong Mus sudah ditahan, dan jika iya, di mana lokasi penahanannya?

Sorotan publik menguat lantaran hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi secara terbuka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengenai status penahanan mantan kepala daerah tersebut. Kekosongan informasi ini memicu spekulasi di ruang publik, terlebih perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah dan melibatkan figur politik berpengaruh di Maluku Utara.

“Publik menilai, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait status penahanan Aliong Mus,” tulis Yong Jorjoga melalui akun Facebook pribadinya, Sabtu (30/5/2026).

Saat Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Aliong Mus, informasi yang disampaikan kepada publik hanya sebatas agenda pemanggilan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, mengenai langkah hukum berikutnya, termasuk apakah dilakukan penahanan atau tidak, belum tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Padahal, dalam banyak perkara tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik, proses penahanan umumnya diumumkan secara resmi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penanganan kasus.

“Karena itu, publik mulai mempertanyakan apakah ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang menyeret nama Aliong Mus,” tulis Yong Jorjoga.

Di media sosial, beragam komentar mulai bermunculan. Sebagian masyarakat meminta Kejati Maluku Utara segera memberikan keterangan resmi guna menghindari berkembangnya asumsi liar yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Transparansi dinilai menjadi hal penting, bukan hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan profesional, tanpa intervensi maupun dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau. Beberapa terdakwa bahkan telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Karena itu, setelah nama Aliong Mus resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik berharap proses hukum berjalan secara terbuka, konsisten, dan setara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kini, sorotan publik tidak lagi hanya berhenti pada status tersangka. Pertanyaan yang terus bergema justru semakin sederhana namun mendasar: Jika Aliong Mus telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah yang bersangkutan sudah ditahan? Jika sudah, di mana? Jika belum, apa alasan hukumnya?

Pertanyaan tersebut kini menjadi ujian transparansi bagi Kejati Maluku Utara. Sebab, dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat, keterbukaan informasi bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Jak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest