Taliabu, Investigasi.news – Tabir dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu mulai tersibak. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Pulau Taliabu itu menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi yang diduga menggerogoti anggaran daerah. Lebih dari sekadar persoalan administrasi, perkara ini disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Mateos, mengungkapkan bahwa Aliong Mus dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Mateos, Minggu (7/6/2026).
Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam membongkar dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung representatif milik pemerintah daerah yang semestinya menjadi simbol pelayanan publik, namun kini justru berubah menjadi objek penyidikan korupsi.
Meski telah menyandang status tersangka, Aliong Mus belum langsung ditahan. Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa langkah penahanan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara serampangan.
Mateos menjelaskan bahwa keputusan penahanan mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, sehingga penyidik harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Alasan penahanan tentu harus mengacu kepada KUHAP baru, yakni tidak semata berdasarkan kekhawatiran penyidik. Ini baru dimulai, ikuti saja perkembangannya,” katanya.
Namun demikian, langkah antisipatif telah dilakukan. Kejati Maluku Utara diketahui telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap Aliong Mus kepada lembaga yang berwenang.
“Setahu saya sudah diajukan permintaan cekal kepada lembaga berwenang,” tambah Mateos.
Langkah pencekalan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, sekaligus menghindari kemungkinan tersangka meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama penyidikan berlangsung.
Di balik megahnya proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya tidak kecil. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan melebihi Rp8 miliar.
Angka fantastis itu diduga muncul akibat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi, hingga dugaan pengondisian proyek yang menguntungkan pihak tertentu.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang terlibat dan sejauh mana peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Jika seluruh dugaan itu terbukti di persidangan, maka kasus ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan dugaan kejahatan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan masyarakat Pulau Taliabu.
Kasus yang kini menyeret Aliong Mus berawal dari proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp17,5 miliar itu dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Namun dalam perjalanan pelaksanaannya, proyek tersebut justru memunculkan berbagai persoalan yang akhirnya berujung pada proses penyidikan korupsi.
Tim penyidik Kejati Maluku Utara menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan perkara hingga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, sebelumnya telah memastikan bahwa Aliong Mus resmi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil sebagai tersangka,” tegas Sufari.
Penetapan Aliong Mus bukanlah langkah pertama dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Ketiganya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Masuknya nama Aliong Mus ke dalam daftar tersangka memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata, melainkan merambah hingga ke lingkaran pengambil kebijakan.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Maluku Utara. Di tengah kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp8 miliar, masyarakat berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan mampu mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut tanpa pandang bulu.
Sebab dalam perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jak







