Kupang, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Piche Kota yang tergabung dalam Koalisi Lakki Associates Law Firm secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Kepala Penghubung Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Piche Kota sebagai pemohon dan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 mendatang. Dalam surat itu, tim kuasa hukum meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses persidangan sejak awal hingga akhir.
Advokat Hans Gore menjelaskan bahwa kedatangan tim hukum ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial NTT bertujuan melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan dokumen resmi terkait permohonan tersebut.
“Kami dari Tim Koalisi Lakki mengunjungi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT untuk melakukan koordinasi dengan Ketua Penghubung Komisi Yudisial NTT, sekaligus menyerahkan berkas terkait permohonan pemantauan persidangan,” ujar Hans Gore.
Sementara itu, Advokat Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa permintaan pemantauan oleh Komisi Yudisial dilakukan demi menjamin proses persidangan berjalan secara terbuka, transparan, dan sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Menurutnya, kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas etik hakim diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meminta Komisi Yudisial melalui Kepala Penghubung KY NTT untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya persidangan pada tanggal 22 Juni mendatang. Tujuannya agar seluruh proses persidangan dapat diawasi secara langsung sehingga tidak ada hal-hal yang disembunyikan dan persidangan berlangsung secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegas Cosmas.
Sidang praperadilan yang akan digelar pada 22 Juni 2026 itu diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat adanya permintaan khusus agar Komisi Yudisial turut melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan.
(Severinus T. Laga)







