Iklan

Jelang Aksi 11 Juni, Gabungan Ormas dan Lembaga di Muba Dukung Permen ESDM, Desak Solusi bagi Pekerja Minyak Rakyat

More articles

Muba– Gelombang dukungan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terus menguat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Namun, di balik dukungan terhadap upaya pemerintah menata sektor minyak rakyat, muncul tuntutan agar negara tidak menutup mata terhadap nasib ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang minyak rakyat dan penyulingan minyak tradisional.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat, aktivis, tokoh pemuda, hingga elemen masyarakat Muba menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan sumur minyak masyarakat. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa penegakan regulasi harus dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak.

Aspirasi tersebut rencananya akan disuarakan melalui aksi damai yang digelar pada 11 Juni 2026, dengan membawa dua pesan utama: mendukung implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan mendesak pemerintah menyiapkan langkah konkret untuk melindungi sumber penghidupan masyarakat.

Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba, Mauzan alias Bonang, menilai penataan sektor migas rakyat memang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan aspek keselamatan kerja. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami mendukung penuh Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola migas rakyat. Tetapi pemerintah juga harus memikirkan nasib para pekerja dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pengolahan minyak tradisional. Mereka membutuhkan solusi, kepastian, dan masa depan yang jelas,” tegas Bonang.

Ia mengatakan, selama bertahun-tahun sektor minyak rakyat telah menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di sejumlah wilayah Muba. Karena itu, perubahan kebijakan harus diikuti dengan program transisi yang tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Muba, Fitriadi, S.Sos. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pemberdayaan masyarakat.

“Penataan memang penting, tetapi pemerintah juga harus menyiapkan langkah konkret berupa pembinaan, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan alternatif lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada solusi,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Muba, A. Halim, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak regulasi yang diterbitkan pemerintah. Yang mereka harapkan adalah kehadiran negara dalam memberikan jalan keluar atas persoalan yang muncul akibat perubahan kebijakan tersebut.

“Kami ingin pemerintah hadir memberikan solusi. Penataan harus berjalan, tetapi kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya,” katanya.

Aksi damai yang akan digelar pada Kamis (11/6/2026) itu diperkirakan melibatkan berbagai elemen masyarakat, aktivis, tokoh pemuda, pekerja sektor minyak rakyat, hingga sopir angkutan yang selama ini ikut menggantungkan kehidupan pada aktivitas ekonomi di sektor tersebut.

Beberapa tokoh yang disebut akan turut menyuarakan aspirasi antara lain A. Jahri, Armawijaya dari Bayung Lencir, aktivis senior Gonzales, Kuyung Garin, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari wilayah penghasil minyak rakyat di Musi Banyuasin.

Di tengah rencana aksi tersebut, suara keprihatinan juga datang dari tokoh masyarakat Muba, Ismairin atau yang akrab disapa Mak Is. Ia menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah cepat agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian.

“Kami prihatin melihat kondisi masyarakat saat ini. Muba dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, tetapi banyak warga yang hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan karena mata pencaharian mereka terancam. Pemerintah harus segera mencari solusi yang adil dan manusiawi,” ujarnya.

Menurutnya, penataan sektor migas rakyat memang harus dilakukan demi kepastian hukum dan keselamatan. Namun, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.

Gabungan ormas dan lembaga di Muba berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari formula terbaik agar penataan sektor minyak rakyat tidak hanya menghasilkan kepastian regulasi, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang terdampak.

“Kami mendukung penataan. Tetapi kami juga meminta pemerintah tidak meninggalkan rakyat yang selama ini hidup dari sektor tersebut. Regulasi harus berjalan beriringan dengan solusi,” tegas perwakilan gabungan lembaga dan ormas Muba.

Herlan

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest