Jember, Investigasi.News- Guna menyebarluaskan potensi yang berada di Kabupaten Jember, pemerintah Kabupaten Jember baru-baru ini mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai P3K untuk membagikan potensi daerah di media sosial pribadi mereka.
Kebijakan ini menimbulkan gejolak di lingkungan ASN, karena bagi para pegawai yang lalai atau tidak mengupload akan mendapatkan sanksi disiplin.
Mendengar adanya informasi bahwa ASN akan dikenakan sanksi disiplin bila lupa atau tidak mengupload di medsos, Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember turut mengkritisi kebijakan tersebut.
Candra mengatakan bahwa kita warga Kabupaten Jember memang wajib mempromosikan potensi-potensi yang berada di Kabupaten Jember, akan tetapi adanya sanksi kepada ASN yang kami tidak setuju.
“Jangan sampai Pemerintah daerah memberikan tugas diluar tupoksi kawan-kawan ASN apalagi sampai mengintimidasi karena tidak mengupload potensi Jember di Medsos pribadinya.”ujar Candra.
Ia menegaskan bahwa kawan ASN harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebagai ASN, tugas pokok dan fungsinya sesuai tupoksi masing-masing.
“Jangan dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang lupa atau tidak mengupload di medsos pribadinya, karena tidak patuh kepada perintah atasannya.” Tegas Candra.








