Malut, Investigasi.News-, Entah apa yang ada dibenak MK (28/Inisial) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara. Bukannya jera karena pernah tersandung masalah sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada pemeriksaan klarifikasi di internal Sekretariat KPU Sula pada 19 November 2025, malah mengulangi perbuatannya sehingga kembali dilaporkan isterinya KG (29) ke SPKT Polres Sula pada 31 Mei 2026, itupun sempat didamaikan, namun kembali berulah sehingga diadukan lagi ke Kapolres Kepulauan Sula pada 9 Juni 2026.
Jelas dalam berita acara pemeriksaan klarifikasi nomor 14/SDM.09-BA/8205/04/2025, MK disangka telah melanggar PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Dalam berita acara tersebut juga secara gamblang disebutkan bahwa MK dibenarkan telah melakukan Penelantaran terhadap isteri baik fisik maupun psikis, tidak terbuka terhadap isteri akan penghasilan yang diterima selama bekerja dan yang paling krusial adalah MK telah mengakui MELAKUKAN TINDAKAN KDRT.
Tertulis juga pada berita acara pemeriksaan, jika MK mengulangi perbuatannya (residive) maka sekretaris KPU Sula akan membentuk tim pemeriksa dan akan menggelar sidang disiplin ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Surat Sekjen nomor 1371/SDM.03.6-SD/04/2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin ASN Di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
“Sebenarnya sejak tanggal 31 Mei 2026, Sekretariat KPU Sula sudah harus membentuk Tim Pemeriksa untuk segera menggelar sidang disiplin terhadap Oknum ASN Terlapor KDRT”, ujar seorang warga Sula (11/6).
Minta namanya tidak dipublikasikan, warga tadi menyoroti prilaku ASN yang menurutnya diluar batas normal, yang kemudian dilakukan berulang-ulang.
Sementara itu Ketua KPU Sula Risman Buamona yang akrab disapa Ko Is ketika disambangi media ini mengatakan bahwa terkait pemeriksaan klarifikasi terhadap oknum ASN dilingkup KPU Sula itu merupakan kewenangan Sekretariat.
“Pimpinan Sekretariat KPU punya tanggungjawab untuk melakukan proses klarifikasi dan mediasi terhadap ASN dilingkungan KPU, agar bila ada masalah, masalah itu tidak terulang lagi, karena dasar hukum terhadap ASN semua sama yakni UU ASN Nomor 20 Tahun 2023”, pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media investigasi masih berupaya mengkonfirmasi Sekretaris KPU Abdullah Basri untuk mempertanyakan hal ini.







