Malut, Investigasi.News-, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MK (28) yang bertugas di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, sampai hari ini belum ditangani menyangkut persoalan disiplin ASN, sejak dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) pada tanggal 31 Mei 2026 dan 9 Juni 2026 oleh isterinya.
Belum tertanganinya MK diakui sendiri oleh Sekretaris KPU Sula Abdullah Basri kepada media ini, Jumat 12 Juni 2026.
“Mohon maaf, Saya lagi Cuti dan sementara diluar daerah, jadi kondisi lapangan (Kasus MK-red) saya belum tau pasti”, ujar Sek Basri ketika dikonfirmasi media ini (12/9).
Masih menurut Sekretaris KPU Sula, bahwa dalam waktu yang bersamaan Kasubag SDM yang tupoksinya menangani Kepegawaian juga sedang Cuti dan berada diluar daerah.
“Saya punya Kasubag SDM yang biasa menangani Kepegawaian juga sedang Cuti dan sementara berada diluar daerah“, lanjut Sek Basri.
Namun kepada awak media ini dirinya memastikan akan melakukan telusur kepada oknum ASN Sekretariat KPU Sula yang dituduhkan melakukan KDRT.
“Untuk masalah MK nanti saya akan telusuri dan meminta informasi dari yang bersangkutan, dan sambil saya koordinasi lagi dengan Kepala Sub Bagian SDM”, tutup Basri.
Diketahui MK saat ini berstatus sebagai Terlapor/Teradu di Polres Kepulauan Sula, Laporan/Aduan ini dilayangkan isterinya berinisial KG (29) sebagai korban atas dugaan KDRT yang dilakukan oknum ASN KPU Sula tersebut.







