Ende, Investigasi.News – Sidang perdana perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas objek sengketa tanah yang berlokasi di Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, belum dapat memasuki tahapan pemeriksaan karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ende pada Kamis (11/6/2026) tersebut dihadiri oleh Tim Koalisi Lakki selaku kuasa hukum para penggugat dari pihak Mosalaki Detunio. Dalam perkara ini, para penggugat menggugat Fabianus Latu sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa di wilayah Bokanawa.
Kuasa hukum penggugat, Oktofianus Taka, menjelaskan bahwa majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena tergugat tidak memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Ende.
“Kami dari Tim Koalisi Lakki sebagai kuasa hukum para penggugat Mosalaki Detunio mengikuti sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan objek sengketa berada di Bokanawa, Detunio. Namun setelah dilakukan pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Ende, ternyata tergugat atas nama Fabianus Latu tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga sidang ditunda,” ujar Oktofianus Taka, Wakil Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm.
Menurutnya, majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan dengan agenda pemanggilan kedua terhadap tergugat. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penundaan ini merupakan prosedur yang lazim dalam perkara perdata ketika salah satu pihak yang telah dipanggil secara patut tidak hadir di persidangan. Pengadilan akan memberikan kesempatan melalui pemanggilan berikutnya sebelum mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut objek tanah di wilayah Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, yang saat ini sedang dipersengketakan antara para penggugat dari unsur Mosalaki Detunio dengan pihak tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak tergugat terkait alasan ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut.
(Severinus T. Laga)







