Malut, Investigasi.News-, Abdullah Basri, SE Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, sepertinya acuh tak acuh dan diduga terkesan menutup mata terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MK (28) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anak buahnya di Sekretariat.
Padahal jelas sebelumnya tanggal 19 November 2025 MK pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait perbuatannya (KDRT), dan tertera pada berita acara pemeriksaan bernomor: 14/SDM.09-BA/8205/04/2025 jika MK kembali mengulang perbuatannya (residive) maka sesuai perintah undang-undang segera dibentuk Tim Pemeriksa dan menggelar Sidang Disiplin ASN.
Alih-alih memanggil dan memeriksa MK, Sekretaris Abdullah Basri malah sibuk dengan kegiatan cutinya, hal demikian juga dilakukan oleh Zulhaidir Lutfi Kadir yang menjabat sebagai Kasubag SDM Sekretariat KPU Sula, keduanya dalam posisi cuti sejak kasus ini bergulir pada akhir bulan Mei 2026.
Diketahui, MK diduga keras melakukan tindak pidana berulang-ulang terhadap isterinya KG (29), meski pernah dipanggil pihak sekretariat KPU Sula dan MK mengakui perbuatannya, sayangnya prilaku ini diulang kembali sehingga MK dipolisikan isterinya yang menjadi korban kasus ini.
“Mau tidak mau kita harus lapor polisi, berharap pembinaan yang dilakukan oleh atasan MK itu kita punya saudara perempuan bisa mati terbunuh ditangan dia“, ujar salah satu keluarga korban (22/6).
Sesuai Wewenang dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, seharusnya sekretariat KPU Sula sudah membentuk Tim Pemeriksa dan Menggelar Sidang Disiplin ASN terhadap MK, karena jelas yang bersangkutan telah melanggar PP 94 tahun 2021 dan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apalagi perbuatannya dilakukan secara berulang-ulang, dengan tidak dibentuknya Tim Pemeriksa dan Menggelar Sidang Disiplin ASN sesuai Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka Sekretariat KPU Sula telah mengabaikan Surat Sekjen nomor 1371/SDM.03.6-SD/04/2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin ASN di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Ary Umakamea, SH Penasehat Hukum (Pengacara) yang mendampingi korban KG berharap secepatnya pihak Sekretariat KPU Sula bisa memanggil MK yang saat ini berstatus sebagai Terlapor di Polres Kepulauan Sula.
“Harapan Kami sebagai PH Korban, secepatnya Sekretariat KPU Sula memanggil Terlapor, terkait sanksi apa yang nanti diberikan sepenuhnya kami menyerahkan kepada lembaga atau instansi yang dalam hal ini Sekretariat KPU Sula”, ujarnya (22/6).
Sayangnya sampai berita ini ditayangkan, Abdullah Basri tidak bersedia memberikan tanggapan kepada awak media kami yang coba mengkonfirmasinya menyangkut permasalahan ini.







