Malut, Investigasi.News-, Berdasarkan laporan dan keterangan yang kami terima, Saya Aryanto Umakamea, SH selaku Penasehat Hukum/PH Korban, kami menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula.
Kami menegaskan bahwa perbuatan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, bukanlah urusan rumah tangga semata, melainkan tindakan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Terlebih lagi dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai integritas, kepatuhan hukum, dan kode etik jabatan.
Perbuatan yang diduga dilakukan tersebut secara tegas dilarang dan diancam pidana berdasarkan peraturan berikut:
✅ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
– Pasal 5: Melarang kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada tubuh korban.
​
– Pasal 6: Melarang kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.
​
– Pasal 44: Pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000. Jika menimbulkan luka berat atau gangguan jiwa, pidana dapat ditingkatkan hingga paling lama 10 tahun penjara.
✅ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023)
– Mengatur tindak pidana penganiayaan dan kekerasan, dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan dalam lingkungan hubungan rumah tangga.
Bahwa Selain tanggung jawab pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian:
✅ Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
– Setiap PNS wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjaga perilaku agar tidak merusak nama baik instansi.
​
– Pelanggaran berat seperti terlibat tindak pidana dapat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
✅ Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai KPU
– Menetapkan bahwa pegawai KPU dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, serta merusak citra dan martabat lembaga.
​
– Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan dan kepegawaian.
✅ Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai di Lingkungan KPU
– Mengatur bahwa setiap pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa Sehubungan dengan hal tersebut, Aryanto Umakamea, SH kami penasehat hukum korban menyampaikan hal-hal berikut:
1. Meminta kepolisian Resort Kepulauan Sula, Unit PPA agar segera melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan tuntas untuk mengungkap fakta sebenarnya.
​
2. Meminta KPU Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil langkah tegas, melakukan pemeriksaan internal, dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
​
3. Meminta agar korban mendapatkan perlindungan hukum, keamanan, dan pendampingan secara penuh selama proses hukum berlangsung.
​
4. Mengharapkan proses ini berjalan tanpa intervensi apa pun, sehingga keadilan dapat terwujud bagi korban dan keluarga.
Kepulauan Sula, 23 Juni 2026.







