Jakarta | Investigasi.News – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) bersama Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Menteri Agama RI segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf. Selain itu, mereka meminta KPK mengusut sejumlah dugaan penyimpangan yang disebut terjadi di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.
Dengan membawa mobil komando dan membentangkan berbagai spanduk tuntutan, massa menyoroti sejumlah persoalan yang mereka klaim berdasarkan laporan masyarakat dan hasil kajian organisasi.
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, mendesak KPK memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, serta pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar.
Menurut Mansur, proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
FAKI RI juga meminta KPK membuka kembali penyelidikan terhadap proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate tahun 2022 senilai Rp19,7 miliar. Massa menilai proyek tersebut layak diperiksa karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain persoalan proyek, massa aksi mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menginvestigasi dugaan rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.
Orator aksi, Ajiz Abubakar, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai berunjuk rasa, perwakilan massa diterima dalam forum hearing bersama pejabat Kementerian Agama RI. Dalam pertemuan itu, Ketua GPM Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, menyampaikan laporan terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.
Menurut Sartono, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan sebagai ASN maupun PPPK. Ia menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut harus diberikan ruang klarifikasi melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional.
Tak hanya itu, massa juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengusut dugaan pemotongan terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan saat pelaksanaan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Sorotan lainnya adalah dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) bodong di MAN 1 Halmahera Selatan yang dinilai berpotensi merusak tata kelola administrasi pendidikan apabila terbukti benar.
FAKI RI juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan monopoli jabatan dan penempatan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.
Selain itu, massa meminta aparat terkait mengusut dugaan rangkap jabatan PPK pada dua bidang berbeda, yakni Bidang Bimas Islam dan Bidang Pendidikan Islam (Pendis), serta dugaan pemotongan fee proyek sebesar 10 persen pada sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kementerian Agama RI menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Menteri Agama dan jajaran terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski hearing berlangsung cukup dinamis, massa menegaskan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI hingga terdapat tindak lanjut yang jelas dan transparan.
Mereka juga berencana kembali menggelar aksi pada pekan depan sebagai bentuk desakan moral agar seluruh laporan dugaan penyimpangan dapat diproses secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah.
Jak







