Kefamenanu, Investigasi.News – Dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu kini menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan keprihatinan luas di kalangan tenaga kesehatan, tetapi juga membuka ruang kajian hukum terkait kemungkinan adanya pelanggaran pidana, perdata, hingga pelanggaran kode etik anggota legislatif.
Peristiwa yang menimpa dr. Icha, dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu, berujung duka mendalam. Dokter muda tersebut dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah sebelumnya mengalami tekanan psikologis berat dan penurunan kondisi kesehatan. Menurut keluarga dan sejumlah rekan sejawat, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya saat sedang menjalankan tugas pelayanan medis.
Pendapat hukum yang disusun Kantor Hukum dan Konsultan “Hans Gore & Partners “menyebutkan bahwa apabila seluruh fakta yang berkembang tersebut terbukti sesuai fakta dan data hukum maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata maupun etik dalam proses hukum yang ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan media dan keterangan yang beredar di ruang publik, peristiwa bermula pada Jumat, 12 Juni 2026, ketika seorang pasien laki-laki berusia 19 tahun mengalami gigitan ular. Pasien tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten TTU.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 12.50 WITA, pasien sempat menjalani perawatan di RSUD Kefamenanu sebelum akhirnya dirujuk ke RS Leona Kefamenanu sekitar pukul 17.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Saat itu dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga IGD. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), ia melakukan pemeriksaan medis serta berkonsultasi dengan dokter spesialis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter tidak merekomendasikan pemberian serum anti-bisa ular tertentu. Selain itu, rumah sakit juga dilaporkan tidak memiliki stok anti-venom sebagaimana diminta pihak keluarga pasien.
Situasi kemudian disebut berubah menjadi tegang. Sejumlah pihak yang merupakan keluarga pasien diduga menyampaikan keberatan dengan nada tinggi kepada dr. Icha. Salah seorang di antaranya disebut mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.
Tak lama kemudian, seorang pria lain memasuki ruang IGD dan turut menyampaikan protes dengan nada keras sambil memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Komisi III Kabupaten TTU bernama Robertus Tubani. Dalam sejumlah pemberitaan yang beredar, turut disebut adanya pihak lain berinisial TL yang diduga merupakan anggota DPRD TTU, serta seorang warga sipil berinisial VL yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Di tengah situasi tersebut, dr. Icha tetap berupaya memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien berdasarkan pertimbangan medis dan standar profesi yang berlaku. Namun, penjelasan tersebut dikabarkan tidak diterima oleh pihak keluarga sehingga dokter yang sedang bertugas itu mengalami tekanan psikologis hingga menangis.
Pada 14 Juni 2026, dr. Icha dilaporkan telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang terkait dugaan intimidasi yang dialaminya. Sementara itu, pada 16 Juni 2026, keluarga pasien meminta agar pasien dipulangkan dari RS Leona dalam kondisi yang dilaporkan telah membaik.
Dua pekan setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada Jumat, 26 Juni 2026, dr. Icha dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami depresi dan tekanan psikologis yang cukup berat. Dugaan adanya hubungan antara peristiwa intimidasi dengan meninggalnya korban kini menjadi perhatian publik dan memerlukan pembuktian secara ilmiah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam opini hukumnya, Advokat ” Hans Gore” mengidentifikasi sejumlah pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut. Selain dr. Icha sebagai korban, terdapat pihak yang disebut mengaku sebagai anggota DPRD TTU dan diduga merupakan keluarga pasien. Selain itu, nama Robertus Tubani juga disebut dalam berbagai pemberitaan sebagai pihak yang memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Komisi III TTU.
Adapun identitas lengkap pihak lain, termasuk mereka yang disebut berinisial TL dan VL, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dari aspek hukum pidana, Advokat” Hans Gore” menilai terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti. Salah satunya adalah dugaan tindakan intimidasi atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP maupun Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Menurut Hans, tindakan memasuki ruang IGD, menyampaikan protes dengan nada tinggi, serta melakukan tekanan terhadap dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menimbulkan situasi memaksa atau perlakuan yang tidak menyenangkan. Terkait hal ini, Hans menyebut kondisi tersebut diduga menyebabkan dr. Icha mengalami tekanan psikologis saat menjalankan pelayanan medis.
Selain itu, apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya ucapan yang bersifat merendahkan atau menghina profesi dokter, maka ketentuan mengenai penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 315 KUHP maupun Pasal 436 sampai Pasal 443 KUHP Baru juga berpotensi diterapkan.
Begutupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memberikan perlindungan khusus kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya. Menurut Hans, tindakan yang mengintervensi atau menghalangi tenaga kesehatan dalam menjalankan kewenangan medis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan tenaga kesehatan.
Aspek lain yang dinilai sangat krusial dalam perkara ini adalah dugaan adanya hubungan sebab-akibat antara peristiwa intimidasi dengan meninggalnya dr. Icha. Lebih lanjut menurut Hans Gore , bahwa hukum pidana modern mengenal doktrin kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
Apabila melalui pemeriksaan medis, psikiatri forensik, rekam medis serta alat bukti lainnya dapat dibuktikan bahwa tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut menjadi faktor yang menyebabkan depresi berat hingga berujung pada kematian korban, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana yang lebih berat. Namun demikian, konstruksi hukum tersebut memerlukan pembuktian ilmiah yang ketat melalui proses penyidikan dan pemeriksaan ahli.
Selain aspek pidana, perilaku yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan sebagai anggota DPRD juga dinilai berpotensi melanggar etika kelembagaan. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mewajibkan setiap anggota DPRD menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas lembaga yang diwakilinya.
Apabila terbukti terjadi penggunaan atribut jabatan untuk menekan atau mengintimidasi tenaga medis demi kepentingan pribadi maupun keluarga, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk menguji dugaan pelanggaran etik tersebut.
Dari sisi hukum perdata, keluarga korban juga dinilai memiliki hak untuk menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan tersebut dapat mencakup tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil apabila dapat dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan yang diduga dilakukan para pihak dengan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Sebagai langkah konkret, Hans Gore & Partners merekomendasikan empat jalur hukum: laporan pidana ke Polres TTU atau Polda NTT, laporan ke Badan Kehormatan DPRD TTU, pelaporan ke Komnas HAM, serta gugatan perdata oleh ahli waris korban. Sementara itu, identitas lengkap TL dan VL masih menunggu verifikasi penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
(Severinus T. Laga)







