Pariaman — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria inisial IW (44), diduga melakukan aksi pencurian dua unit sepeda. Pelaku ditangkap disebuah Mushola Gadang, Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/VI/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 13 Juni 2026, setelah salah seorang korban membuat laporan ke Polres Pariaman terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terduga pelaku.
” Hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku, tim kemudian langsung bergerak cepat menuju ketempat keberadaan pelaku di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku IW juga merupakan Target Operasi Sikat Singgalang 2026,” ungkap Iptu Riyo, Sabtu (27/6/2026).
” Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Ditemukan barang bukti berupa dua unit sepeda hasil kejahatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku IW mengakui atas perbuatannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
(Andra Sikumbang)







