Banyuasin, Investigasi.News – Kantor Desa seharusnya menjadi simbol pelayanan publik. Namun, pemandangan berbeda justru ditemukan di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Bangunan yang dibangun menggunakan Dana Desa itu diduga dialihfungsikan menjadi gudang material bangunan sekaligus tempat tinggal pekerja proyek Koperasi Merah Putih.
Kondisi tersebut memicu gelombang protes warga. Mereka menilai pelayanan pemerintahan desa lumpuh, sementara aset yang dibangun menggunakan uang negara diduga dimanfaatkan di luar fungsi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Investigasi.News, hampir seluruh ruangan kantor desa dipenuhi tumpukan semen, besi, dan berbagai material bangunan. Sejumlah pekerja proyek juga disebut tinggal di dalam bangunan kantor desa.
Akibat kondisi tersebut, pelayanan administrasi kepada masyarakat dikabarkan tidak lagi berlangsung di kantor desa. Warga disebut diarahkan mengurus berbagai keperluan ke rumah masing-masing perangkat desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan.
“Kantor desa itu dibangun dari uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan gudang material ataupun tempat tinggal pekerja,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perubahan fungsi kantor desa tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari pemerintah kecamatan.
Sekretaris Desa, menurut keterangan warga, mengaku pernah mengingatkan Kepala Desa Ahmadin. Namun, ia mengaku mendapat jawaban bahwa apabila penggunaan kantor desa tidak diizinkan, dikhawatirkan dianggap menghambat pembangunan Koperasi Merah Putih.
Di tempat terpisah, Camat Pulau Rimau saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali memberikan teguran kepada Kepala Desa Ahmadin.
Menurut Camat, penggunaan kantor desa untuk kepentingan di luar pelayanan publik semestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
“Seharusnya kepala desa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas PMD Kabupaten Banyuasin. Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” ujar Camat.
Kades: Silakan Dilaporkan
Sementara itu, saat awak media berupaya menemui Kepala Desa Ahmadin di kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan WhatsApp. Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Ahmadin mempersilakan apabila ada pihak yang ingin melaporkannya kepada aparat.
“Silakan laporkan. Mau ke Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, atau penegak hukum, silakan,” ujar Ahmadin singkat.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan Negeri Banyuasin, hingga Polres Banyuasin segera turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pengalihan fungsi kantor desa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga meminta agar fungsi kantor desa segera dikembalikan sebagai pusat pelayanan publik sehingga seluruh aktivitas pemerintahan desa dapat berjalan normal kembali.
“Kami hanya ingin kantor desa kembali menjadi tempat masyarakat mendapatkan pelayanan. Kalau memang ada pelanggaran, biarlah aparat yang membuktikan dan menindak sesuai aturan hukum,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penyimpanan material bangunan di kantor desa masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar aset yang dibangun menggunakan Dana Desa kembali difungsikan sebagaimana mestinya dan pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu.
M. Buddy







