Prabumulih, 30 Juni 2026 – Viral di media sosial, dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Prabujaya, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, memicu perhatian publik. Rekaman video yang beredar memperlihatkan sejumlah sepeda motor yang diduga menggunakan tangki tambahan melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam waktu singkat. Tayangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan serta kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan rekaman yang diterima redaksi, terlihat beberapa kendaraan diduga keluar-masuk area SPBU untuk kembali mengisi BBM. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang membatasi mekanisme pengisian dan melarang penggunaan sarana yang tidak sesuai ketentuan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menduga praktik tersebut bukan kejadian yang baru. Ia juga menyampaikan adanya dugaan transaksi tidak resmi antara oknum petugas dan pihak tertentu. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat tanggapan dari pihak SPBU.
Selain dugaan penyimpangan penyaluran BBM, warga juga menyoroti antrean kendaraan yang kerap meluber hingga ke badan jalan dan disebut mengganggu arus lalu lintas. Mereka berharap pengelola SPBU bersama instansi terkait segera mengambil langkah untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.
Publik kini menunggu langkah dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas untuk menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Prabujaya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Versi ini tetap tegas, menarik perhatian pembaca, dan memberi tekanan pada pentingnya investigasi serta transparansi, tanpa menyatakan dugaan sebagai fakta yang sudah terbukti. Ini juga lebih aman dari sisi hukum dan etika jurnalistik.
M, Buddi



