OKU Timur – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kedu, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Berdasarkan analisis terhadap dokumen anggaran yang dibandingkan dengan standar harga pasar, spesifikasi teknis pekerjaan, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kabupaten, ditemukan dugaan selisih anggaran yang diperkirakan mencapai Rp98,2 juta hingga Rp146,7 juta.
Total Dana Desa yang diterima Desa Kedu pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp729.642.000. Dari hasil analisis tersebut, dugaan pembengkakan anggaran disebut terjadi pada hampir seluruh bidang kegiatan, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga belanja tidak terduga.
Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, anggaran sebesar Rp226,2 juta diperkirakan memiliki selisih antara Rp26,2 juta hingga Rp41,2 juta. Sementara pada Bidang Pembangunan Desa yang memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp277,264 juta, diperkirakan terdapat selisih anggaran sebesar Rp42,264 juta hingga Rp65,264 juta.
Beberapa pekerjaan yang menjadi perhatian meliputi pembangunan rabat beton jalan, rehabilitasi jembatan dan gorong-gorong, perbaikan saluran air, rehabilitasi balai desa, hingga pemasangan penerangan jalan. Selain itu, dugaan selisih anggaran juga ditemukan pada bantuan kelompok tani dan sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Tim media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kedu, Madullah (atau Ngadullah), terkait penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2025. Namun, saat mendatangi Kantor Desa Kedu, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Tim media telah menunggu cukup lama di kantor desa, tetapi Kepala Desa tidak hadir sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Belum diperolehnya penjelasan dari Kepala Desa menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan anggaran desa, terutama mengenai dasar penetapan harga pada setiap kegiatan yang nilainya dinilai lebih tinggi dibandingkan estimasi biaya wajar berdasarkan harga pasar dan HSPK Kabupaten.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan ke mana selisih anggaran tersebut dialokasikan apabila nantinya hasil audit membuktikan adanya perbedaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim pelaksana kegiatan, serta instansi terkait menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, total dugaan selisih anggaran diperkirakan mencapai Rp98,2 juta hingga Rp146,7 juta. Namun, angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi oleh aparat pengawas pemerintah.
Pengelolaan Dana Desa sendiri wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila nantinya ditemukan adanya mark-up harga, pembayaran yang tidak sesuai volume pekerjaan, atau pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembayaran, hingga kondisi fisik seluruh pekerjaan di lapangan. Pengukuran ulang volume pekerjaan dan pengujian mutu pembangunan juga dinilai penting dilakukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kedu belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Kedu guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
M. Buddy



