Banner

Transparansi Dana Desa Purwosari Dipertanyakan, Kades Sulit Ditemui

More articles

Belitang II, OKU Timur | Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Purwosari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, mulai menuai sorotan. Anggaran sebesar Rp617.097.000 yang bersumber dari APBN tersebut dinilai belum disertai keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait realisasi penggunaannya.

Tim media bersama sejumlah warga mengaku telah beberapa kali mendatangi Kantor Desa Purwosari untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan dana desa. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kepala Desa Purwosari, Taufik, disebut tidak berada di kantor setiap kali hendak dikonfirmasi.

Menurut keterangan perangkat desa, kepala desa sedang berada di luar desa untuk menghadiri kegiatan. Alasan serupa disebut berulang kali disampaikan setiap kali media maupun masyarakat datang meminta penjelasan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada sulitnya memperoleh konfirmasi, tetapi juga minimnya informasi mengenai pelaksanaan program yang dibiayai Dana Desa.

Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh akses terhadap dokumentasi kegiatan, spesifikasi pekerjaan, volume proyek, maupun daftar penerima bantuan yang dibiayai dari anggaran tahun 2025.

Padahal, informasi tersebut merupakan bagian dari dokumen publik yang semestinya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu item yang menjadi perhatian ialah anggaran Belanja Tak Terduga sebesar Rp15 juta. Selain itu, bantuan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp42 juta juga dipertanyakan karena rincian barang, harga satuan, jumlah penerima, hingga berita acara penyalurannya belum diketahui publik.

Warga juga mempertanyakan mengapa dokumen pertanggungjawaban seperti SPJ, faktur pembelian, kuitansi, dan daftar penerima belum dapat diakses untuk kepentingan pengawasan masyarakat.

Prinsip keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran secara terbuka dan akuntabel agar dapat diawasi masyarakat.

Apabila dalam proses pengelolaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku telah mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah desa. Namun hingga batas waktu yang mereka sebutkan, permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan yang memuaskan.

Masyarakat kini meminta Camat Belitang II, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas PMD Kabupaten OKU Timur, hingga aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Purwosari guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Dana Desa itu uang negara yang berasal dari rakyat. Karena itu penggunaannya harus terbuka. Kalau semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Purwosari, Taufik, belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan media mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi.

M. Buddy

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest