RANTAUPRAPAT – Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I, secara resmi melaporkan dugaan keterlambatan keterbukaan informasi penggunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor : R/3780/PM.00.01/30-35/06/2026 tanggal 29 Juni 2026. Dalam surat balasan KPK yang diterima pelapor, disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan ditelaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 22 Juni 2026, Arif Hakiki menyebut sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu selaku OPD pengelola Dana Hibah Karang Taruna, dan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu selaku OPD pengelola Dana Hibah MD KAHMI dan PD JPRMI.
Dokumen yang dimohonkan meliputi Proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Surat Rekomendasi OPD, SP2D, dan Laporan Pertanggungjawaban LPJ.
Karena tidak diberikan, permohonan dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Majelis Komisi Informasi mengabulkan melalui Putusan Nomor 41/PTS/KIP-SU/VIII/2025 dan Nomor 43/PTS/KIP-SU/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Putusan tersebut dikuatkan PTUN Medan melalui Putusan Nomor 89/G/KI/2025/PTUN.MDN dan Nomor 90/G/KI/2025/PTUN.MDN tanggal 5 November 2025, dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan BHT tanggal 24 November 2025.
PTUN Medan juga telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN dan Nomor 4/EKS/2026/PTUN.MDN tanggal 12 Maret 2026. Namun dalam laporannya, Arif menyebut dokumen yang diminta belum diserahkan secara lengkap hingga saat ini.
Sebagai bahan penguat, pelapor turut melampirkan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tanggapan atas Laporan Pengaduan Masyarakat.
Dalam surat itu, Inspektorat mencatat adanya keterlambatan penyampaian LPJ, ketidaksesuaian sebagian bukti pengeluaran, dan ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan RAB dalam NPHD untuk Dana Hibah MD KAHMI TA 2023. Inspektorat juga merekomendasikan tindak lanjut kepada pihak terkait.
Objek yang dilaporkan meliputi:
1. Dana Hibah Karang Taruna : TA 2022 Rp400 juta, TA 2023 Rp400 juta, P-APBD 2023 Rp300 juta, TA 2024 Rp100 juta.
2. Dana Hibah MD KAHMI : TA 2023 Rp100 juta.
3. Dana Hibah PD JPRMI : TA 2022 Rp900 juta, TA 2023 Rp900 juta, TA 2024 Rp900 juta.
Dalam permohonannya, pelapor meminta KPK melakukan telaah, monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat, menelusuri penggunaan dan dokumen dana hibah, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Sebagai warga negara, kami meyakini keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting pencegahan korupsi,” tulis Arif dalam surat pengaduannya.
Pemerintah Kabupaten LABUHANBATU, melalui Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Fadli Rangkuti, Selasa (7/7/2026) pukul 10.35 WIB, hingga pukul 16.00 WIB, berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. (Rif)
Sumber : Salinan Surat Pengaduan Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I tanggal 22 Juni 2026 dan Surat Balasan KPK RI Nomor R/3780/PM.00.01/30-35/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.








