Ende, Investigasi.News – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) menyoroti belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, S.H., mengingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Ende pada 21 Mei 2025 secara resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.
Menurut TPDI-NTT, dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti, yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara pengelolaan Dana DAK, DAU, dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp49.808.747.450.000.
TPDI-NTT menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, penyidik berkewajiban bekerja secara maksimal dan profesional untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun demikian, organisasi tersebut mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meskipun proses penyidikan telah berjalan cukup lama.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa sekitar satu bulan setelah Sprindik diterbitkan, tepatnya pada Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat itu, Zulfahmi, dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Ende diisi oleh Adi Rifani, S.H., M.H., sebelum kemudian digantikan oleh Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende.
TPDI-NTT menilai, meskipun telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali sejak penyidikan dimulai, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti berupa penetapan tersangka.
“Dengan gelar doktor yang dimiliki, semestinya Kepala Kejaksaan Negeri Ende saat ini dapat memaksimalkan kapasitas dan kewenangannya untuk mempercepat pengungkapan perkara, termasuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah mencukupi,” demikian salah satu poin dalam pernyataan TPDI-NTT.
Lebih lanjut, TPDI-NTT menyampaikan dugaan bahwa apabila proses penetapan tersangka terus tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam siaran persnya, TPDI-NTT bahkan menduga kemungkinan adanya praktik “makelar kasus”, yakni dugaan penyalahgunaan proses hukum dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tertentu, kemudian memanfaatkan proses tersebut untuk kepentingan yang melanggar hukum.
TPDI-NTT juga mengutip pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., mengenai praktik yang disebut sebagai “industri hukum” di daerah. Menurut TPDI-NTT, praktik tersebut harus dihilangkan agar penegakan hukum benar-benar berjalan secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, TPDI-NTT meminta perhatian Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran kejaksaan yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan namun tidak menindaklanjutinya secara optimal.
Menurut TPDI-NTT, evaluasi tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi sekaligus menjaga marwah institusi kejaksaan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.
(Severinus T. Laga)








