Atambua, Investigasi.News – Sidang praperadilan yang diajukan Piche Kota di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB kembali bergulir pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam persidangan dengan agenda penyampaian duplik Termohon, pembuktian dari Pemohon, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli, Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm mengklaim muncul sejumlah fakta yang dinilai penting untuk menguji keabsahan proses penyidikan maupun penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Cosmas Jo Oko, S.H., Oktofianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.H., dan Anjelina Wora Roi Wani, S.H., menyatakan seluruh dalil yang disampaikan dalam persidangan merupakan fakta yang berkembang selama proses pemeriksaan di hadapan hakim praperadilan.
Advokat Oktofianus Taka, S.H. menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan, yakni ibu korban, memberikan keterangan yang menurutnya berbeda dengan keterangan pada tahap awal penyidikan.
Menurutnya, saksi menerangkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia juga menyebut adanya pengakuan mengenai dugaan tekanan maupun intimidasi yang dialami saat proses pemeriksaan sebelumnya.
“Itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan hari ini dan menjadi bagian dari alat bukti yang kami ajukan kepada majelis hakim,” ujar Oktofianus.
Sementara itu, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., mengatakan pihaknya juga menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perubahan sebagai salah satu alat bukti yang dinilai relevan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Piche Kota.
Menurut Cosmas, perubahan keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian ibu korban yang mendampingi anak pada saat pemeriksaan tambahan.
Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum juga menghadirkan seorang ahli hukum acara pidana. Berdasarkan pendapat ahli yang disampaikan di persidangan, kata Cosmas, terdapat sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu diuji secara hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Pendapat ahli memperkuat argumentasi permohonan praperadilan kami mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik,” katanya.
Senada dengan itu, Advokat Hans Gore menilai perubahan BAP yang disampaikan korban seharusnya menjadi satu kesatuan yang dipertimbangkan penyidik.
Menurutnya, apabila terdapat perubahan keterangan pada alat bukti utama, maka perubahan tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja karena merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang wajib dinilai secara menyeluruh.
Kuasa hukum juga menyoroti status hukum kliennya yang hingga kini masih berstatus tersangka, sementara berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap (P-21).
Mereka berpendapat kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses penyidikan yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam pernyataan penutupnya, Cosmas Jo Oko mempertanyakan alasan penyidik tetap mempertahankan status tersangka terhadap kliennya meskipun, menurut versi mereka, terdapat perubahan keterangan dari korban.
Ia juga menyoroti adanya penambahan pasal sangkaan dalam proses penyidikan lanjutan yang menurut pihaknya tidak didukung fakta sebagaimana yang mereka yakini.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh argumentasi tersebut telah disampaikan secara resmi dalam persidangan dan kini menunggu penilaian majelis hakim.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Termohon.
(Severinus T. Laga)



