Pidie Jaya, Investigasi.news – Keberadaan sebuah bangunan milik pemerintah yang berdiri di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di depan SPBU Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, status pengelolaan aset tersebut dinilai belum jelas, memicu pertanyaan mengenai potensi pemanfaatan aset daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Muhammad Yusuf, yang akrab disapa Sop Krehkroeh. Politikus Partai Aceh (PA) tersebut mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengelola bangunan tersebut dan apakah pengelolaannya telah memberikan manfaat bagi daerah.
Dalam keterangannya kepada Investigasi.News, Sabtu (11/7/2026), Sop Krehkroeh menyatakan bahwa bangunan tersebut telah lama beroperasi tanpa kejelasan informasi mengenai pengelolaan maupun mekanisme pemanfaatan asetnya.
“Sudah lama saya amati. Bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar setengah hektare itu memiliki gudang, kantin, area parkir, hingga balai. Namun, tidak jelas siapa yang mengelola dan siapa yang memperoleh manfaatnya. Jika memang digunakan untuk kegiatan usaha, apakah ada sewa yang dibayarkan kepada pemerintah? Kalau ada, ke mana masuknya? Kalau tidak ada, mengapa bisa demikian?” ujarnya.
Menurutnya, aset pemerintah seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan mampu memberikan pemasukan bagi daerah, bukan justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sop Krehkroeh mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan aset tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
“Saya sudah bertanya kepada beberapa pihak yang mengetahui aset ini, tetapi tidak ada penjelasan yang pasti. Karena itu saya meminta pemerintah membuka secara terang status aset ini agar tidak menimbulkan dugaan atau spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit dan membuka data mengenai status kepemilikan, pengelolaan, serta kontribusi aset tersebut terhadap PAD apabila memang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pidie Jaya, H. Hasbi, saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui secara pasti status bangunan tersebut.
“Maaf, saya belum mengetahui status bangunan dan kafe itu, apakah ada yang menyewa atau bagaimana, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Disperindagkop,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi yang berwenang mengenai status hukum, mekanisme pengelolaan, maupun kontribusi aset tersebut terhadap kas daerah. Investigasi.News akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
(Herry)



