Iklan

CV Mitra Mandiri Indo Timber Klarifikasi Legalitas Usaha

More articles

Sorong, Investigasi.news – Menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas penampungan kayu di kawasan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, CV Mitra Mandiri Indo Timber menyampaikan klarifikasi kepada Investigasi.news terkait legalitas usaha serta sumber bahan baku kayu yang digunakan perusahaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kuasa Direktur CV Mitra Mandiri Indo Timber, Yana, pada Minggu (20/7/2026), sebagai bentuk penjelasan perusahaan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keterangannya, Yana menjelaskan bahwa lokasi operasional CV Mitra Mandiri Indo Timber berada di Jalan Petrochina, Klalin 6, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Terkait legalitas perusahaan, Yana menegaskan bahwa CV Mitra Mandiri Indo Timber telah memiliki perizinan usaha untuk menjalankan kegiatan operasional. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Perizinan usaha sudah ada. Memang masih ada beberapa dokumen yang sementara diurus,” ujar Yana.

Yana juga menjelaskan bahwa perusahaan mulai beroperasi sejak April 2026. Menurutnya, seluruh bahan baku kayu yang diterima perusahaan berasal dari masyarakat yang datang menawarkan hasil kayunya untuk dijual.

“Kalau masyarakat bawa, kami beli,” katanya.

Ia menegaskan bahwa CV Mitra Mandiri Indo Timber tidak melakukan aktivitas penebangan maupun mengambil kayu secara langsung dari kawasan hutan. Perusahaan, lanjutnya, hanya menerima pasokan kayu dari masyarakat yang menjual hasil kayunya kepada perusahaan.

Menurut Yana, penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai legalitas usaha serta mekanisme pengadaan bahan baku yang dijalankan perusahaan.

Sebelumnya, Investigasi.news menerbitkan pemberitaan mengenai aktivitas penampungan kayu di kawasan Klalin berdasarkan hasil penelusuran di lapangan. Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang profesional, independen, dan berimbang, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest