Pariaman – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman terus memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui percepatan inventarisasi, penataan, dan penghapusan aset. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Edy Oktafiandi, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Zahardi, bersama pengelola BMN, menegaskan komitmennya untuk mempercepat seluruh proses pengelolaan aset tersebut, Selasa (28/7/2026).
Edy Oktafiandi mengatakan, inventarisasi BMN merupakan implementasi nyata dari komitmen integritas dalam pengelolaan aset negara. Karena itu, seluruh jajaran diminta mempercepat proses inventarisasi dan penghapusan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera percepat kegiatan pengelolaan aset, dimulai dari inventarisasi dan penghapusan. Laksanakan bimbingan teknis serta inventarisasi secara berkala untuk mendata aset yang rusak, tidak berfungsi, atau sudah tidak memiliki nilai guna,” ujar Edy.
Sementara itu, Kasubbag TU Zahardi menjelaskan bahwa proses penataan aset telah dilakukan secara bertahap sejak 2024. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghadirkan Duta BMN dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Riswan, guna mendampingi percepatan pendataan dan penataan aset di seluruh satuan kerja.
“Kami telah menjalankan berbagai tahapan sejak tahun 2024 hingga saat ini. Kehadiran Duta BMN dari Kanwil Kemenag Sumbar sangat membantu percepatan pendataan dan penataan aset di lingkungan Kemenag Kota Pariaman,” jelas Zahardi.
Selain inventarisasi, Kemenag Kota Pariaman juga telah melaksanakan distribusi dan hibah aset BMN secara transparan kepada sejumlah penerima, di antaranya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, unit penyelenggara, pondok pesantren, serta madrasah di wilayah Kota Pariaman.
Sejak tahun lalu, sejumlah aset BMN telah dihibahkan kepada berbagai lembaga pendidikan keagamaan, termasuk Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al Muhajirin, MIS Muhammadiyah Pakasai, serta beberapa pondok pesantren lainnya sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan aset negara yang sudah tidak digunakan lagi oleh satuan kerja.
Melalui langkah tersebut, Kemenag Kota Pariaman berharap pengelolaan BMN semakin tertib, efisien, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan.




