Iklan

Penasihat Hukum Rivel Sila Soroti Keterangan Ahli Forensik dalam Sidang, Nilai Pembuktian Belum Memadai

More articles

Atambua, Investigasi.News – Persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Rivel Sila kembali bergulir di Pengadilan Negeri Atambua, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Putra Dapatalu, S.H., bersama Martin Lau, S.H., dan Danny Dwi Prambodo, S.H., menghadirkan dokter forensik Marlion Antonius Elim dari Kota Kupang untuk memberikan keterangan mengenai aspek medis dalam penyusunan Visum et Repertum.

Usai persidangan, Putra mengatakan ahli menerangkan bahwa pemeriksaan dalam perkara dugaan kekerasan seksual semestinya dilakukan secara komprehensif melalui prosedur forensik yang sesuai standar ilmiah, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan DNA, pemeriksaan laboratorium terhadap kemungkinan adanya spermatozoa, serta pemeriksaan penunjang lainnya sebelum ditarik suatu kesimpulan medis.

Menurut Putra, ahli juga menjelaskan bahwa penyusunan Visum et Repertum harus dilakukan sesuai standar pemeriksaan forensik yang berlaku agar memiliki dasar ilmiah yang memadai.

“Ahli menerangkan bahwa pemeriksaan dugaan kekerasan seksual harus dilakukan melalui tahapan-tahapan medis dan forensik yang komprehensif sebelum dapat ditarik suatu kesimpulan,” kata Putra, mengacu pada keterangan ahli di persidangan.

Tim penasihat hukum selanjutnya menafsirkan bahwa hasil Visum et Repertum korban yang dibahas dalam persidangan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Putra menyebut dokumen tersebut mencatat adanya luka sobekan lama, sehingga menurut pihaknya hal itu menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembuktian perkara.

Selain menyoroti hasil visum, Putra juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia berpendapat proses tersebut dilakukan terlalu dini dan belum didukung alat bukti yang memadai.

“Penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan korban tanpa didukung bukti lain yang cukup. Karena itu kami menilai terdapat persoalan dalam aspek pembuktiannya,” ujar Putra.

Ia juga membandingkan perkara yang menjerat kliennya dengan perkara terdakwa lain yang menurutnya memiliki karakteristik pembuktian berbeda, sehingga tidak dapat disamakan.

Menjelang berakhirnya proses pembuktian, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mendasarkan putusan semata-mata pada fakta yang terungkap selama persidangan. “Apabila berdasarkan fakta persidangan klien kami dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya dibebaskan,” kata Putra.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest