Banner iklan

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama untuk Cegah Korupsi dan Perkuat Ekonomi Daerah

More articles

Cimahi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tetapi juga untuk menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto.

Dony Erwan Brilianto menjelaskan, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Ia menjelaskan, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, yaitu integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS); sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekonomi daerah, mewujudkan kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta mencegah korupsi,” tutur Dony Erwan Brilianto.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi sehingga seluruh aset pemerintah dapat disertipikatkan, aset masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, serta tersedia perlindungan terhadap kawasan pertanian, kawasan perhutanan, perkebunan, mata air, dan seluruh kawasan publik yang memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” harapnya.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Pada tahun 2027 seluruhnya harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Jika tidak segera disertipikatkan, akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat bersama seluruh bupati/wali kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto; Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Adapun isi komitmen tersebut meliputi penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP; peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang; percepatan implementasi sembilan paket program kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah; penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK; serta tindak lanjut komitmen melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan serta akuntabel.

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest