Biak Numfor — Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Taman Mandouw, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, berujung di meja jaksa. FERDY YAKOB DIMARA (23) resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, Jumat (7/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan perkara yang sebelumnya dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/210/IV/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 10 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIT pada 10 April 2026. Saat itu, korban Fitria Novita Banua (23) bersama dua rekannya berada di kawasan Taman Mandouw.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, tersangka awalnya datang ketika korban dan kedua rekannya terjatuh dari sepeda motor. Tersangka kemudian membantu korban dan kedua rekannya berdiri serta mengangkat sepeda motor.
Namun, situasi kemudian berubah drastis.
Saat korban dan kedua rekannya hendak meninggalkan lokasi, tersangka diduga memotong tali tas noken milik korban. Setelah itu, tersangka kembali mengejar korban dan menarik tas tersebut.
Korban sempat mempertahankan tasnya.
Namun, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau kecil dan menempelkannya ke bagian pinggang korban. Karena terancam, korban akhirnya melepaskan tas yang dipertahankannya.
Tersangka kemudian membawa kabur tas tersebut dan melarikan diri ke arah Kantor BPJS. Korban sempat berusaha mengejar, tetapi tersangka telah menjauh.
Isi Tas Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Tas noken yang dirampas tersebut berisi sejumlah barang berharga. Di antaranya tiga unit telepon seluler, dompet berisi uang tunai, STNK, KTP, serta perlengkapan pengisian daya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain tas noken warna cokelat, satu unit iPhone 11, satu unit iPhone 12 Pro, satu unit Vivo Y17, serta kepala dan kabel pengisi daya.
Jika berdasarkan nilai yang dicantumkan dalam dokumen perkara, total nilai barang bukti yang tercatat mencapai sekitar Rp17,4 juta, belum termasuk uang tunai Rp600 ribu yang disebut berada di dalam dompet korban.
Proses hukum perkara ini berjalan sejak laporan polisi diterima pada April 2026. Berkas perkara tahap pertama dikirimkan penyidik pada 22 Juni 2026 dan dikembalikan pada 9 Juli 2026 untuk dilengkapi.
Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa, perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 31 Juli 2026.
Selanjutnya, pada Jumat (7/8/2026), Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
Penyerahan tersebut diterima oleh JPU I Papuani Woretma, S.H., di Ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada ranah penuntutan oleh kejaksaan. Tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan sebagaimana sangkaan dalam perkara.
Jhonsa












