Nias Selatan — Pergeseran anggaran dalam APBD Murni Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan menyoroti adanya penambahan anggaran di Inspektorat.
Sorotan itu semakin mengemuka lantaran ruang pergeseran maupun penambahan anggaran dalam APBD Murni Tahun 2025 sebelumnya telah mendapat penolakan dalam pembahasan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Bahkan, penolakan tersebut diperkuat dengan terbitnya surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait penolakan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut pada Selasa (11/8/2026) di ruang kerjanya, pihak Inspektorat melalui Sekretaris Badan (Sekban) bersama Bendahara menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi kepada DPRD melalui Komisi I secara tertulis.
Menurut pihak Inspektorat, penambahan anggaran tersebut tidak menjadi persoalan karena efisiensi anggaran tidak mencakup belanja gaji.
“Karena efisiensi anggaran itu tidak termasuk gaji. Dari sisi efisiensi anggaran itu seperti yang disampaikan Pak Inspektur, yaitu SPPD, makan minum, belanja modal atau belanja fisik lainnya.”
Ia menjelaskan, penambahan anggaran di Inspektorat bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan alasan adanya kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji ASN.
“Penambahan anggaran tersebut diambil dari Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) karena di Inspektorat kekurangan gaji ASN.”
Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak menemukan adanya persoalan, sementara yang menjadikannya temuan adalah Pansus DPRD.
“Kemudian ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ada temuan, hanya Pansus DPRD yang menjadikan ini temuan,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut justru mendapat sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi di Kabupaten Nias Selatan. Salah seorang aktivis yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini menilai pergeseran dan penambahan anggaran APBD Tahun 2025 tersebut perlu dipertanyakan dari sisi prosedur dan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, APBD-P Tahun 2025 tidak pernah dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan. Terlebih, terdapat surat penolakan dari Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor 900.1.1/9427/2025.
“APBD-P Tahun 2025 itu tidak pernah dibahas oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan dan telah ditolak oleh Gubernur melalui surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.1/9427/2025.”
Ia menegaskan, apabila terdapat penambahan anggaran, harus ada mekanisme dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dilakukan penambahan anggaran, syaratnya harus diketuk palu oleh DPRD. Nah, ini kan tidak diketuk palu, sehingga penambahan anggarannya tidak sah.”
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan kekurangan anggaran gaji ASN di Inspektorat yang kemudian ditutup melalui Dana BTT. Menurutnya, apabila persoalannya adalah kekurangan anggaran gaji ASN, maka penanganannya semestinya menjadi kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau Inspektorat kekurangan gaji ASN di dinas tersebut, maka semestinya itu kewenangan Keuangan Daerah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian dan sorotan publik di Kabupaten Nias Selatan.
(Abdul)











