Banner iklan

Pemkot Kotamobagu Matangkan Penataan Parkir di Jalan Nasional, Enam Pos Jadi Sorotan

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai mematangkan strategi penataan parkir di sejumlah ruas jalan nasional. Langkah ini dilakukan menyusul penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengelolaan perparkiran yang diarahkan untuk menciptakan lalu lintas lebih tertib sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan mengenai penataan parkir tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu yang dipimpin langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., didampingi Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H.

Rapat berlangsung di Aula KPU Kotamobagu, Rabu (15/7/2026), dengan melibatkan unsur Forkopimda dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Penataan parkir dinilai penting mengingat aktivitas parkir di sejumlah ruas jalan berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan. Pemerintah ingin memastikan keberadaan fasilitas parkir tidak justru menjadi sumber kemacetan maupun mengurangi kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan.

Selain aspek ketertiban lalu lintas, pengelolaan parkir juga diarahkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah tidak hanya membahas lokasi parkir, tetapi juga mengevaluasi fasilitas yang telah tersedia di sejumlah kawasan.

Dalam rapat tersebut, beberapa lokasi menjadi perhatian, di antaranya kawasan Jalan Bumbungon, Ibolian, dan Kartini.

Keberadaan enam pos parkir yang dibangun sebelum dilakukan pelebaran jalan juga ikut dibahas. Pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan pos mana yang masih layak digunakan dan fasilitas mana yang perlu dipindahkan agar sesuai dengan kondisi jalan saat ini.

Sebagian pos parkir yang masih dinilai relevan akan diaktifkan kembali. Sementara fasilitas lainnya akan disesuaikan atau dipindahkan ke tepi jalan dengan mempertimbangkan fungsi serta kondisi masing-masing ruas jalan.

Penyesuaian itu dilakukan agar aktivitas kendaraan yang keluar-masuk area parkir tidak menghambat arus lalu lintas.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menegaskan bahwa setiap kebijakan penataan parkir harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, fasilitas yang sudah terbangun juga perlu dipertimbangkan asas kemanfaatannya.

Menurut Weny, penataan parkir tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi peningkatan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut harus memberikan dampak yang lebih luas, terutama dalam menciptakan keteraturan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Penataan parkir bukan hanya soal penerimaan daerah, tetapi bagaimana aktivitas parkir bisa tertata dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” demikian pokok penekanan pemerintah dalam pembahasan tersebut.

Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap potensi munculnya praktik parkir liar. Keberadaan juru parkir dan lokasi parkir nantinya diharapkan dapat dikelola secara lebih teratur sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan pengguna jalan tidak dirugikan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat menekankan pentingnya optimalisasi sumber-sumber PAD sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Menurut Rendy, sektor parkir merupakan salah satu potensi penerimaan yang perlu dikelola secara baik. Namun, optimalisasi pendapatan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Aspek keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan penataan parkir diterapkan secara menyeluruh.

Dengan demikian, penerapan Perda baru tentang pengelolaan perparkiran diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan tata kelola parkir, tetapi juga menghadirkan sistem yang lebih tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, perwakilan Pengadilan Negeri, Dandim, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Pemkot Kotamobagu selanjutnya akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap sejumlah titik parkir sebelum penerapan penataan dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ruang jalan agar fungsi lalu lintas tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan potensi ekonomi dari sektor perparkiran.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest