Malut, Investigasi-News-, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU 86.977.17 di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula-Maluku Utara, akhirnya angkat bicara meluruskan kabar miring yang sebelumnya terlanjur beredar menyangkut pembelian BBM Non Subsidi jenis Pertamax dalam jumlah banyak.
Kepada media ini Yus pengelola SPBU Waiboga menjelaskan jika pembelian Pertamax dengan jumlah banyak (1 Ton) yang sempat diberitakan, itu bukan untuk dijual kembali, namun titipan kolektif para Nelayan di Desa Bega-Sulabesi Tengah, baik itu Nelayan yang melaut untuk menjaring ikan, maupun yang ke lokasi Rumpon (Rompong).
“Itu bukan untuk dijual kembali, tapi untuk Nelayan di Desa Bega, kita tau sendiri bahwa Perta Shop BBM di Bega sudah setahun belakangan ini tidak beroperasi, jadi para Nelayan lari beli disini, makanya mereka beli secara kolektif, karena kalo satu-satu bisa repot, sedangkan jika beli secara bersama biaya angkutnya murah”, ujar Yus (25/8).
Yus menanggapi santai, adanya kabar yang secara rinci mem-breakdown aturan menyoal pembelian BBM Pertamax dalam jumlah banyak serta diangkut menggunakan mobil Pick Up.
“Pertamax itu bukan BBM Subsidi yang penjualannya ketat diawasi, kemudian terkait pembelian secara kolektif, kita harus maklum dengan kondisi geografis daerah ini, sehingga tidak seharusnya memberatkan user atau Nelayan kita”, sambung Yus.
Dirinya malahan balik menyinggung ‘oknum’ pembawa berita yang sempat memvideokan kegiatan pengisian BBM Pertamax menggunakan mobil Pick Up tersebut, menurutnya jika memang paham aturan, seharusnya dari kegiatan memvideokan tanpa izin, itu sudah melanggar SOP SPBU, yang mana merupakan area safety dilarang menggunakan HP (Camera), merokok, dan atau menyalakan korek api.
“Yang terjadi kan demikian, bicara aturan tapi malah melanggar aturan”, sergah Yus dengan senyum jenaka.
Sementara itu dapat diinformasikan, penggunaan Camera di SPBU dilarang karena kilatan lampu kilat (flash) dan komponen elektronik kamera dapat memicu percikan api atau panas yang bereaksi dengan uap bahan bakar, berikut adalah alasan utama larangan tersebut.
Uap Bahan Bakar: Proses pengisian bahan bakar menghasilkan uap bensin atau benzena di udara sekitar tangki. Area ini sangat mudah terbakar (highly flammable).
Kilatan Flash: Lampu flash pada kamera menghasilkan sinar ultraviolet (UV) dan panas tinggi yang bertindak sebagai sumber pemantik api jika mengenai uap bensin.
Listrik Statis: Aktivitas pengoperasian perangkat elektronik berisiko menghasilkan listrik statis atau percikan mikro yang berbahaya di dekat selang pengisian (nozzle).








