Banner iklan

Karolina Lede Ajukan Keberatan, Sebut Penyidik Tipidter Polres Ngada Abaikan Arahan Korwas Biro Wasidik Polri

More articles

Bajawa, Investigasi.News — Karolina Bhoki Lede mengajukan surat keberatan sekaligus permohonan penundaan terhadap proses hukum yang menempatkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau fitnah.

Dalam pernyataan resminya kepada media, Jumat (28/8/2026), Karolina mengaku keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipidter Polres Ngada. Ia bahkan menuding penyidik mengabaikan arahan Korwas Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pencurian telepon seluler (HP).

Karolina menyampaikan keberatan tersebut melalui surat tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Ngada cq. Kasat Reskrim dan penyidik perkara.

Menurut Karolina, dalam sambungan video conference (vicon) pada 8 Juni 2026, terdapat arahan agar Polres Ngada menghadirkan personel Polres Manggarai Timur yang disebut menerima pengembalian HP yang sebelumnya diklaim telah dicuri oleh Ermelinda Dhone dan pihak lainnya.

Karolina menyatakan arahan tersebut telah ia sampaikan kepada penyidik Tipidter Polres Ngada, termasuk kepada penyidik bernama Ronal Alnabe, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp.

Namun, menurut pengakuannya, arahan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkannya. “Penyidik Tipidter Polres Ngada mengabaikan perintah Korwas Biro Wasidik Polri,” ujar Karolina dalam pernyataannya.

Selain mempersoalkan koordinasi antarpenyidik, Karolina juga mengungkapkan keberatannya terhadap proses pemeriksaan yang pernah dijalaninya.

Dalam surat keberatannya, ia menyatakan merasa diintimidasi dan dipaksa memberikan jawaban “ya” terhadap sejumlah hal yang menurutnya tidak ia ketahui secara sebenarnya ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karolina menilai kondisi tersebut perlu diperiksa kembali karena menurutnya proses pemeriksaan semestinya berlangsung secara bebas dari tekanan.

Ia kemudian meminta Kapolres Ngada meninjau kembali proses penyidikan, khususnya menyangkut BAP yang menurut pengakuannya diperoleh dalam kondisi penuh tekanan.

Karolina juga menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya ia ajukan terhadap Ermelinda Dhone terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, menurut pengakuannya, sempat ditolak Polres Ngada.

Namun, setelah dirinya melakukan observasi ke Polres Manggarai Timur dan menyampaikan persoalan tersebut melalui kanal Dumas Presisi, laporan tersebut akhirnya diterima untuk diproses.

Ia juga mengaku hingga saat ini belum memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala sejak 5 Agustus 2026.

Persoalan SP2HP tersebut, kata Karolina, telah ia komunikasikan kepada Kapolres Ngada.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., pada 12 Agustus 2026, Karolina sebelumnya menyampaikan permintaan atensi terkait penanganan perkara serta laporan yang ditujukannya terhadap Kanit Tipidter dan dua anggota penyidik.

Karolina juga meminta perkembangan penanganan laporan tersebut disampaikan kepadanya secara berkala.

Kapolres Ngada dalam percakapan tersebut merespons dengan menyatakan akan membantu mengecek perkembangan laporan yang disampaikan Karolina.

Di tengah keberatan tersebut, Karolina mengaku telah menerima surat panggilan sebagai Tersangka Ke-1 untuk menghadiri proses serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Berdasarkan surat yang disampaikan Karolina, panggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 Wita.

Karolina kemudian mengajukan permohonan penundaan hingga setelah akhir November 2026. Alasannya, ia mengaku masih memiliki pekerjaan sosialisasi sejumlah surat keputusan dari kantor-kantor di luar Kabupaten Ngada yang telah dijadwalkan sebelumnya dan menurutnya tidak dapat ditinggalkan.

Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen memenuhi panggilan setelah pekerjaan tersebut selesai.

Melalui surat keberatan yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngada dan Korwas Biro Wasidik Bareskrim Polri, Karolina meminta agar proses hukum terhadap dirinya maupun perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka dilakukan secara adil dan transparan.

Ia juga mempertanyakan penggunaan alat bukti dalam perkara tersebut. “Penyidik Tipidter Polres Ngada hanya menggunakan bukti yang tidak berkualitas untuk menjerat orang, tetapi bukti yang menguatkan tersangka mereka abaikan,” kata Karolina.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keberatan dari pihak Karolina. Investigasi.News belum memperoleh penjelasan resmi dari Polres Ngada maupun penyidik terkait tudingan mengenai kualitas alat bukti, dugaan tekanan saat pemeriksaan, pengabaian arahan Korwas Biro Wasidik, serta keterlambatan SP2HP.

Sebelumnya, Polres Ngada melalui surat Nomor B/832/VIII/WAS.2.4./2026 tertanggal 21 Agustus 2026 juga memanggil Karolina untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduannya melalui aplikasi Dumas Presisi pada 3 Juli 2026.

Surat tersebut menyebut klarifikasi berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/II/2026/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, terkait perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang berisikan penghinaan terhadap korban.

Rangkaian persoalan tersebut kini menempatkan penanganan perkara Karolina dalam sorotan, terutama terkait sejauh mana koordinasi antarunit kepolisian, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, pemberian informasi perkembangan perkara, serta objektivitas penggunaan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest