Banner iklan

Formalintang Kepung Kantor PT Harum Energy, Bongkar Dugaan Suap Rp10 Miliar dan Manipulasi Dokumen RKAB PT HSM

More articles

Jakarta, Investigasi.News — Aroma dugaan permainan di balik aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining (PT HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, semakin menyengat. Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara (Formalintang) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Harum Energy, Jumat (28/8/2026), dengan membawa sejumlah tudingan serius, mulai dari dugaan suap Rp10 miliar kepada oknum di lingkungan Dinas ESDM Maluku Utara hingga dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan kritik. Massa Formalintang mendesak agar dugaan tersebut dibongkar melalui pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM.

Koordinator Lapangan Formalintang Jakarta, Rizal Damola, dalam orasinya menuding adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara berinisial W. Uang tersebut, menurut tudingan Formalintang, berkaitan dengan upaya meloloskan dokumen RKAB PT HSM.

Tudingan itu semakin serius karena Formalintang mempersoalkan besaran RKAB yang disebut mencapai 5,9 juta metrik ton, dengan luas konsesi sekitar 950 hektare, sementara luasan IPPKH/PPKH yang mereka sebut hanya sekitar 500 hektare.

Bagi Formalintang, perbedaan tersebut bukan perkara kecil.

Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah RKAB dapat diterbitkan dengan angka dan luasan yang, menurut mereka, diduga tidak bersesuaian dengan dokumen pendukung maupun mekanisme penerbitannya.

“Akibat pemalsuan dokumen yang dibuat maka terbitlah RKAB sebesar 5.900.000 metrik ton dengan luas konsesi 950 hektare di atas IPPKH/PPKH sebesar 500 hektare. Tentu dokumen tersebut tidak bersesuaian dengan mekanisme penerbitan RKAB,” kata Rizal dalam orasinya.

Tudingan Formalintang tidak berhenti pada RKAB.

Mereka juga menduga terdapat sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan RKAB periode 2024–2026 yang bermasalah. Di antaranya data eksplorasi yang diduga tidak sesuai atau fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang, pengajuan AMDAL eksplorasi yang disebut tidak bersesuaian, hingga dokumen IPPKH yang dipersoalkan.

Jika tudingan tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya berpotensi jauh lebih serius daripada sekadar kekeliruan administrasi.

Sebab dokumen-dokumen tersebut berkaitan langsung dengan legalitas, perencanaan, serta keberlangsungan kegiatan pertambangan.

Formalintang bahkan mengaitkan dugaan manipulasi tersebut dengan kepentingan transaksi kepemilikan saham PT HSM.

Menurut Rizal, dokumen RKAB yang berlaku selama tiga tahun diduga memiliki nilai strategis dalam proses transaksi perusahaan. Ia menilai keberadaan RKAB yang berlaku menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan nilai perusahaan ketika terjadi transaksi saham.

“Karena apabila suatu perusahaan tambang telah memiliki RKAB yang berlaku tiga tahun, maka penjualan saham pun akan menjadi mahal,” ujar Rizal.

Formalintang juga mempertanyakan posisi PT HSM yang disebut berada di bawah naungan PT Harum Energy. Mereka menduga proses pengambilan keputusan terkait transaksi saham dengan pihak CNGR tidak mungkin hanya melibatkan jajaran perusahaan di tingkat operasional.

Atas dasar itu, massa aksi mendesak agar dugaan keterlibatan pihak-pihak di level yang lebih tinggi tidak berhenti sebagai asumsi, tetapi diuji melalui pemeriksaan hukum dan penelusuran aliran transaksi.

Pertanyaan besarnya kini sederhana: jika benar ada uang Rp10 miliar, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah uang tersebut berkaitan dengan proses penerbitan dokumen pertambangan?

Pertanyaan tersebut, menurut Formalintang, hanya dapat dijawab melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada aktivitas pertambangan setelah adanya perubahan kepemilikan saham. Formalintang menyebut PT HSM kemudian bekerja sama melalui pola joint operation dengan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) dalam menjalankan kegiatan pertambangan di Halmahera Tengah.

Dalam perkembangan selanjutnya, PT MAI disebut membangun PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) yang digunakan untuk merekrut tenaga kerja dan menjalankan kegiatan penambangan di wilayah PT HSM.

Namun Formalintang mempersoalkan legalitas PT RSJ.

Menurut mereka, sejak 2025 PT RSJ diduga belum memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi aktivitas perusahaan tersebut disebut tetap berjalan.

“Namun meski legalitas perusahaan belum lengkap tersebut, PT Rumah Sejahtera Jaya tetap dibiarkan beroperasi,” tegas Rizal.

Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Formalintang meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh perusahaan yang terlibat dalam rantai operasi pertambangan tersebut.

Bagi massa aksi, persoalannya tidak boleh diselesaikan dengan pemeriksaan administratif seadanya.

Mereka meminta seluruh dokumen diperiksa dari hulu hingga hilir: mulai dari dasar IUP, RKAB, data eksplorasi, AMDAL, dokumen kawasan hutan, jaminan reklamasi dan pascatambang, hingga legalitas perusahaan jasa pertambangan yang menjalankan aktivitas di lapangan.

Formalintang kemudian menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi dan, apabila terbukti melanggar ketentuan, mengambil tindakan terhadap IUP PT HSM, termasuk tuntutan pencabutan IUP sebagaimana disuarakan massa aksi.

Kedua, meminta PT HSM menghentikan aktivitas pertambangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum atau persoalan perizinan.

Ketiga, mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap dokumen dan perizinan PT MAI serta legalitas PT RSJ yang disebut menjalankan aktivitas terkait pertambangan.

Keempat, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan suap sebesar Rp10 miliar yang menurut Formalintang diduga berkaitan dengan proses pelolosan dokumen pertambangan.

Kelima, meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa jajaran pimpinan PT Harum Energy apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam dugaan suap maupun manipulasi dokumen PT HSM.

Formalintang menegaskan tidak ingin kasus ini berhenti sebagai aksi demonstrasi dan tumpukan tuntutan di atas kertas.

Mereka meminta dokumen dibuka, aliran uang ditelusuri, pihak-pihak yang disebut diperiksa, dan seluruh proses penerbitan dokumen pertambangan diaudit secara menyeluruh.

Sebab jika dugaan suap dan manipulasi dokumen tersebut benar-benar terbukti, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu perusahaan atau satu dokumen.

Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola pertambangan dan kewibawaan negara dalam mengawasi sumber daya alam di Maluku Utara.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka proses hukum dan pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian serta membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan.

Hingga berita ini ditayangkan, berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan Formalintang dalam aksi demonstrasi dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dan hak jawab dari PT Harum Energy, PT HSM, PT MAI, PT RSJ, Dinas ESDM Maluku Utara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam aksi tersebut tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

(Jk)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest