Banner iklan

Dana Bencana Rawan Digerogoti: KPK, BPK, dan APIP Diminta Awasi Pengelolaan Rp200 Miliar Gempa Flores

More articles

Manggarai, Investigasi.News — Penyaluran dana bantuan penanganan gempa bumi senilai Rp200 miliar untuk wilayah terdampak di Pulau Flores dibayangi kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.

Kekhawatiran tersebut mendorong Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan secara berlapis sejak awal pengelolaan dana hingga realisasinya di tengah masyarakat.

Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H., menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan diterima oleh masyarakat yang terdampak bencana.

Menurut Marsel, pengawasan tidak boleh dilakukan setelah muncul persoalan. Langkah preventif dinilai penting untuk menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran dalam proses penanganan bencana.

“Pengawasan tidak boleh menunggu sampai terjadi penyelewengan atau laporan tindak pidana. KPK, BPK, dan APIP harus hadir melakukan tindakan preventif sejak tahap pencairan hingga realisasi di tingkat masyarakat,” tegas Marsel.

Dana sebesar Rp200 miliar tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Dari total tersebut, Rp40 miliar dialokasikan untuk dikelola Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sedangkan Rp160 miliar lainnya dialokasikan kepada delapan kabupaten terdampak di Pulau Flores, masing-masing sebesar Rp20 miliar.

Delapan kabupaten tersebut yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur.

Keputusan pengucuran anggaran tersebut disepakati dalam rapat penanganan bencana yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Posko Penanganan Gempa Bumi Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, pada 26 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNPB Letjen Suharyanto mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp20 miliar telah diterima oleh masing-masing pemerintah kabupaten terdampak.

Untuk mengikis krisis kepercayaan publik, LPPDM NTT meminta seluruh pemerintah daerah terkait membuka informasi pengelolaan dana tersebut secara transparan.

Informasi mengenai rincian alokasi anggaran, program atau kegiatan yang dibiayai, penerima manfaat, hingga realisasi penggunaan dana dinilai perlu disampaikan secara terbuka dan berkala kepada masyarakat.

LPPDM NTT juga menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap implementasi penggunaan dana bantuan tersebut di lapangan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, LPPDM menyatakan tidak akan ragu menyerahkan bukti dan informasi kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan tersebut dinilai penting agar dana bantuan bencana tidak hanya tercatat dalam laporan administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang rumah, fasilitas umum, maupun sumber penghidupannya terdampak gempa.

Publik pun berharap penanganan bencana gempa Flores menjadi momentum untuk membangun tata kelola bantuan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sepenuhnya berpihak pada pemulihan masyarakat terdampak.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest