Banner iklan

Diduga Aniaya Sopir di Insana, Seorang Guru ASN Dilaporkan ke Polisi

More articles

TTU, Investigasi.News — Seorang warga bernama Thobias Asepah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Insana, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/25/VIII/2026/SPKT/POLSEK INSANA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 27 Agustus 2026 sekitar pukul 09.34 WITA.

Dalam laporan tersebut, Thobias Asepah melaporkan Agustinus Taneo atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang berkumpul bersama sejumlah teman sambil menyanyi di sebuah rumah duka. Saat itu, terlapor disebut datang dan diduga menampar pipi kiri korban menggunakan sandal sebanyak dua kali.

Korban mengaku sempat mempertanyakan alasan dirinya ditampar. Namun, menurut keterangannya, terlapor kemudian mendorong korban ke arah pagar, mencabut sebatang kayu dari pagar tersebut, lalu menggunakannya untuk memukul korban.

Menurut korban, dirinya dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali. Dua pukulan disebut mengenai bagian wajah atau pipi kiri, sedangkan satu pukulan mengenai bagian punggung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar dan luka pada bagian telinga serta merasakan sakit pada sejumlah bagian tubuh.

Hingga kini, korban mengaku belum mengetahui secara pasti motif dugaan tindakan tersebut. Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya rasa tersinggung atau persoalan pribadi antara dirinya dengan terlapor.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap ada keadilan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar korban.

Menurut keterangan korban, terlapor diketahui bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan profesi sebagai guru. Status dan informasi mengenai pekerjaan terlapor tersebut masih dapat dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Pasca membuat laporan, korban mengaku telah kembali memberikan keterangan kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Insana terkait peristiwa yang dilaporkannya.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan secara berimbang mengenai dugaan penganiayaan tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest