MALANG – DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya mengawal setiap perubahan kebijakan anggaran daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Malang untuk memastikan perubahan postur anggaran tidak sekadar berbicara tentang kenaikan nominal, tetapi memiliki arah yang jelas terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, belanja daerah Kota Malang diproyeksikan meningkat 6,03 persen atau sekitar Rp149,6 miliar. Dari sebelumnya sekitar Rp2,48 triliun, belanja daerah direncanakan menjadi Rp2,62 triliun.
Kenaikan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp2,45 triliun atau meningkat 5,48 persen.
Di dalamnya, belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp1,12 triliun, naik sekitar Rp36,5 miliar. Sementara belanja barang dan jasa meningkat menjadi Rp1,21 triliun atau bertambah sekitar Rp87,4 miliar. Belanja hibah juga naik menjadi Rp102,9 miliar dan bantuan sosial menjadi Rp13,5 miliar.
Untuk belanja modal, pemerintah daerah memproyeksikan kenaikan 14,79 persen menjadi sekitar Rp163,3 miliar. Sedangkan belanja tidak terduga dialokasikan Rp6,37 miliar dan belanja transfer sebesar Rp1,5 miliar.
Di tengah peningkatan postur belanja tersebut, DPRD Kota Malang menempatkan fungsi pengawasan sebagai bagian penting dari proses pembahasan. Sebab, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas program serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa kenaikan anggaran harus disertai penentuan skala prioritas yang tepat. Terlebih, Kota Malang pada tahun ini menghadapi pengurangan anggaran sekitar Rp350 miliar.
“Yang jelas yang kami tekankan adalah menyusun prioritas. Karena peningkatan anggaran itu tujuannya untuk masyarakat,” tegas perempuan yang akrab disapa Mia tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan posisi DPRD Kota Malang yang tidak ingin perubahan APBD berhenti pada proses formalitas penganggaran. Setiap tambahan anggaran harus mampu diterjemahkan menjadi program yang konkret, terukur, dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap potensi munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun. Karena itu, realisasi program di masing-masing perangkat daerah akan menjadi bagian yang turut diawasi secara serius oleh legislatif.
“Kami meminta realisasi dari masing-masing perangkat daerah. Kita lihat sudah dikerjakan apa, sampai mana dan apakah sasarannya tercapai,” ujar Mia.
Sikap tersebut menjadi penting mengingat perubahan APBD berlangsung ketika waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas. DPRD Kota Malang ingin memastikan program yang masuk dalam perubahan anggaran benar-benar memiliki kesiapan pelaksanaan, sehingga tidak sekadar menjadi angka yang kembali tersisa di akhir tahun.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, kenaikan belanja daerah telah disesuaikan dengan proyeksi pendapatan daerah, dana transfer, serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.
“Ya, kita sesuaikan. Nanti belanja daerah kan ada pendapatan, ada dana transfer yang kita proyeksikan juga naik. Kemudian dari SiLPA, nanti setelah dibahas dengan DPRD akan digunakan untuk apa,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, sejumlah kegiatan yang belum terakomodasi dalam APBD murni perlu dimasukkan dalam perubahan anggaran. Terlebih, terdapat sejumlah kebutuhan program yang harus segera dilaksanakan meskipun waktu pelaksanaannya relatif singkat.
Adapun sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam perubahan APBD 2026.
Namun bagi DPRD Kota Malang, prioritas tersebut masih perlu dipastikan ketepatan sasaran dan efektivitas pelaksanaannya. DPRD menaruh perhatian khusus terhadap sektor kesehatan, terutama keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC).
“Kesehatan karena anggaran UHC kemarin belum lengkap 12 bulan. Pendidikan juga harus diperbaiki. Kemudian lingkungan, beberapa bulan ke depan kita akan menghadapi musim yang berbeda, pemerintah harus mulai mempersiapkan mitigasinya,” jelas Mia.
Perhatian DPRD terhadap kesehatan, pendidikan, dan lingkungan menunjukkan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak semata-mata berkutat pada besaran anggaran. Lebih jauh, DPRD berupaya memastikan kebijakan fiskal daerah mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat Kota Malang.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Malang kembali menegaskan perannya sebagai lembaga representasi masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. Fungsi anggaran dan pengawasan dijalankan untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah memiliki arah pembangunan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengawalan DPRD yang konsisten, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata dalam pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
Adv/Guh








