Martapura, Oku Timur — Misteri penyaluran dana kelurahan senilai Rp1,4 miliar di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), kian mengusik akal sehat publik.
Anggaran sebesar Rp200 juta untuk masing-masing dari tujuh kelurahan tersebut semestinya mulai bergerak untuk kepentingan masyarakat. Namun hingga September 2026, manfaat anggaran itu disebut belum dirasakan tujuh kelurahan sejak tahap pertama seharusnya dapat dimanfaatkan pada April 2026.
Yang membuat persoalan ini semakin tajam bukan semata soal keterlambatan. Keterangan Camat Martapura dan penjelasan BPKAD OKU Timur justru berseberangan.
Di satu sisi, Camat Martapura disebut berdalih penundaan penyaluran dilakukan karena alasan prosedur dan atas izin BPKAD OKU Timur. Di sisi lain, BPKAD OKU Timur membantah pernah memberikan instruksi untuk menahan penyaluran dana tersebut.
Jika demikian, siapa sebenarnya yang memerintahkan penundaan? Ke mana dana itu mengalir setelah disalurkan dari BPKAD? Dan mengapa tujuh kelurahan belum merasakan manfaatnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini tidak lagi cukup dijawab dengan kalimat normatif seperti “sesuai prosedur”. Publik membutuhkan dokumen, angka, alur penyaluran, serta bukti kegiatan.
BPKAD Sebut Dana Tahap I Sudah Disalurkan
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari BPKAD OKU Timur melalui sambungan telepon, dana kelurahan tahap pertama disebut sudah dicairkan dan disalurkan kepada pihak kecamatan/penyedia di Kecamatan Martapura.
Bahkan, pihak BPKAD menyampaikan bahwa pelaporan dari pihak kecamatan telah masuk ke BPKAD.
Namun persoalannya justru semakin serius.
Jika dana tahap pertama sudah disalurkan dan laporan dari kecamatan sudah diterima BPKAD, mengapa tujuh kelurahan masih mempertanyakan manfaat anggaran tersebut?
Apakah dana telah digunakan melalui mekanisme pengadaan oleh kecamatan? Apakah pekerjaan sudah dilaksanakan? Jika sudah, di mana lokasinya, siapa penyedianya, berapa nilai pekerjaannya, dan apa bentuk kegiatan yang dikerjakan?
Semua itu harus dapat dibuktikan dengan dokumen.
Klaim “Atas Perintah BPKAD” Dipatahkan BPKAD
Keterangan Camat Martapura yang menyebut penundaan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin atau perintah BPKAD menjadi titik penting dalam persoalan ini.
Sebab ketika dikonfirmasi, BPKAD OKU Timur membantah pernah mengeluarkan perintah untuk menahan dana kelurahan tersebut.
BPKAD menegaskan tidak pernah memberikan instruksi agar anggaran ditahan dan tidak disalurkan kepada kelurahan.
Jika benar demikian, maka publik patut meminta satu hal sederhana:
Tunjukkan suratnya.
Jika memang ada perintah resmi dari BPKAD, sebutkan nomor surat, tanggal, pejabat yang menandatangani, dasar hukum, serta sampai kapan penundaan diperbolehkan.
Sebaliknya, jika tidak pernah ada perintah tertulis, maka alasan “atas perintah BPKAD” harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa nama BPKAD digunakan sebagai dasar pembenaran penundaan.
Viral, Bukannya Buka Dokumen, Malah Cari “Siapa Pelapor”
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah informasi mengenai dana kelurahan tersebut mencuat ke publik.
Namun alih-alih persoalan diarahkan pada percepatan penyelesaian dan pembukaan dokumen penggunaan anggaran, muncul informasi bahwa Camat Martapura telah beberapa kali mengumpulkan tujuh kelurahan untuk mencari tahu siapa yang menyampaikan persoalan tersebut kepada media.
Jika informasi itu benar, langkah tersebut patut dipertanyakan.
Sebab inti persoalannya bukan “siapa yang melapor”, melainkan “mengapa dana kelurahan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?”
Mencari sumber informasi tidak akan menyelesaikan persoalan anggaran.
Yang harus dicari justru adalah dokumen pencairan, dokumen penyaluran, kontrak atau administrasi penyedia, daftar kegiatan, lokasi pekerjaan, bukti pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran.
Media juga memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika terdapat pertanyaan mengenai penggunaan uang publik, yang dibutuhkan bukan tekanan kepada pihak yang menyampaikan informasi, melainkan jawaban yang dapat diuji secara terbuka.
Tujuh Kelurahan Menunggu, Waktu Anggaran Terus Berjalan
Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai sekadar persoalan administrasi.
Anggaran kelurahan pada akhirnya bermuara kepada kepentingan masyarakat. Ketika pelaksanaannya tersendat berbulan-bulan, masyarakat berpotensi kehilangan waktu untuk menikmati program pembangunan maupun pemberdayaan yang telah direncanakan.
Lebih jauh, semakin mendekati akhir tahun anggaran, semakin sempit pula waktu untuk merealisasikan kegiatan secara efektif, tertib dan sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan bahwa proses sedang berjalan.
Publik berhak tahu: uangnya ada di mana, statusnya bagaimana, siapa yang mengelola, apa kegiatannya, dan kapan masyarakat menerima manfaatnya.
Enam Pertanyaan yang Tidak Bisa Lagi Dijawab dengan “Sesuai Prosedur”
Ada sedikitnya enam pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait:
Pertama, apakah benar ada surat resmi BPKAD OKU Timur yang memerintahkan atau mengizinkan penundaan penyaluran dana kelurahan kepada tujuh kelurahan di Kecamatan Martapura?
Kedua, jika tidak ada, mengapa muncul pernyataan bahwa penundaan dilakukan atas perintah atau izin BPKAD?
Ketiga, jika dana tahap pertama sudah disalurkan ke kecamatan atau penyedia, berapa nilai yang telah disalurkan dan kepada siapa?
Keempat, siapa penyedia kegiatan, apa pekerjaan yang dilaksanakan, di mana lokasinya, dan berapa nilai masing-masing pekerjaan?
Kelima, mengapa pelaporan dari pihak kecamatan disebut telah masuk ke BPKAD, sementara tujuh kelurahan disebut belum merasakan manfaat anggaran tersebut?
Keenam, siapa yang bertanggung jawab apabila keterlambatan tersebut menyebabkan anggaran tidak terserap optimal atau kegiatan tidak terlaksana sesuai perencanaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Itulah bentuk pertanggungjawaban yang semestinya muncul ketika uang yang dipersoalkan adalah uang publik.
Inspektorat Jangan Menunggu Persoalan Membesar
Melihat adanya perbedaan keterangan antara Camat Martapura dan BPKAD OKU Timur, Inspektorat Kabupaten OKU Timur layak turun melakukan pemeriksaan secara objektif.
Yang perlu diperiksa bukan siapa yang berbicara kepada media, melainkan alur uang dan alur keputusan.
Mulai dari kapan dana dicairkan, kepada siapa disalurkan, dasar penunjukan penyedia, dokumen kegiatan, realisasi pekerjaan, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawabannya.
Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, pemeriksaan justru akan menjadi cara terbaik untuk membersihkan berbagai tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai ketentuan.
Bupati OKU Timur Perlu Turun Tangan
Persoalan dana kelurahan senilai Rp1,4 miliar ini sudah menyentuh kepentingan masyarakat dan kredibilitas tata kelola pemerintahan.
Karena itu, Bupati OKU Timur perlu memastikan persoalan ini tidak berhenti pada saling bantah antara kecamatan dan BPKAD.
Tujuh kelurahan membutuhkan kepastian, bukan polemik.
Masyarakat membutuhkan manfaat anggaran, bukan sekadar penjelasan.
Dan publik membutuhkan dokumen, bukan alasan.
Sebab pada akhirnya, uang tersebut bukan milik Camat, bukan milik BPKAD, bukan milik lurah, dan bukan milik pejabat mana pun.
Itu uang publik.
Jika memang sudah disalurkan, tunjukkan ke mana.
Jika belum disalurkan, jelaskan mengapa.
Jika sudah digunakan, buka hasilnya.
Dan jika ada yang menyatakan penundaan dilakukan atas perintah BPKAD, tunjukkan perintahnya.
Sebab dalam urusan uang rakyat, kalimat “sesuai prosedur” tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan.
Dan mencari siapa yang melapor bukanlah jawaban.
Yang harus dicari adalah kebenaran aliran anggaran dan bukti manfaatnya bagi masyarakat. (M.Budy)










