Banner iklan

Kasus Penganiayaan di Ngada Dilimpahkan sebagai Tipiring, Perkara Berlanjut ke Persidangan

More articles

NGADA, Investigasi.News — Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga di Kabupaten Ngada memasuki perkembangan baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Ngada tertanggal 10 Juli 2026, perkara tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana ringan dan dilimpahkan ke Satuan Samapta.

Surat bernomor SP2HP/104/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim/Polres Ngada itu berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 14 Februari 2026 mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman depan rumah pelapor di wilayah Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Dalam SP2HP disebutkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Juli 2026. Hasil gelar menyatakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan merupakan tindak pidana ringan, sehingga penanganannya dilimpahkan ke Satuan Samapta.

Sementara itu, KL menyampaikan kepada media bahwa perkara tersebut telah berlanjut hingga persidangan. Menurut keterangan KL, terdakwa telah menjalani sidang putusan pada 10 September 2026 dengan vonis dua bulan dan menjalani pembebasan bersyarat.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan tahapan penanganan antara proses penyelidikan di kepolisian dan proses perkara yang kemudian telah sampai pada persidangan. Karena itu, kronologi lengkap serta dasar hukum penanganan perkara menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka.

Polres Ngada dalam SP2HP menunjuk Brigpol Kristoforus Sepu sebagai penyelidik yang dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai proses penanganan perkara tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest