SUMBA TIMUR, Investigasi.News – Perkara dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki tahapan baru.
Tersangka berinisial UT, yang merupakan mantan Kepala Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Rabu, 9 September 2026.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan penahanan terhadap UT pada malam harinya.
Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan aktivitas penambangan emas dengan metode mendulang yang disebut berlangsung di kawasan TN Matalawa.
Sebelum menjalani proses penahanan oleh pihak kejaksaan, UT disebut lebih dahulu dijemput melalui upaya paksa oleh tim Gakkum Kehutanan yang berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur.
Langkah tersebut dilakukan setelah UT dikabarkan tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan perkara.
Setelah diamankan, proses hukum terhadap UT kemudian berlanjut hingga tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki kewenangan Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan aktivitas penambangan emas tersebut berkaitan dengan kawasan taman nasional yang merupakan wilayah konservasi.
Namun demikian, UT tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Severinus T. Laga)










