PADANG PARIAMAN – Komitmen Polres Padang Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui tindakan tegas terhadap para pelaku. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di pinggir jalan Korong Palayangan, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Irhas Murad menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial S (57), warga Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, dan N (38), warga Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/50/IX/2026/SPKT/Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan, didapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Korong Palayangan, Kecamatan Lubuk Alung. Tim kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil penggeledahan di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berukuran besar. Di dalamnya terdapat 11 butir narkotika jenis pil ekstasi dan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Di hadapan saksi dan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)










