Banner iklan

Ketua LSM Lang Laut Jadi Tersangka dalam Kasus Bentrokan Berdarah Sengketa Lahan Setokok

More articles

Batam, Investigasi.News – Sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, berujung bentrokan berdarah pada Senin (14/9/2026) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sejumlah warga mengalami luka-luka, serta beberapa kendaraan mengalami kerusakan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.30 WIB ketika rombongan pelapor, Liga Guntur, bersama sekitar 100 orang mendatangi lokasi PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang. Kehadiran rombongan tersebut disebut berkaitan dengan upaya membuka pagar seng yang dipasang PT MIG Perkasa Industri, terkait persoalan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan.

Namun, situasi di lokasi kemudian memanas. Berdasarkan keterangan kepolisian, sekitar 200 orang dari LSM Lang Laut berada di lokasi dan terlibat dalam kericuhan tersebut. Ketua LSM Lang Laut berinisial SH (44) diduga melakukan provokasi dengan menyerukan, “Maju, serang!”

Kericuhan kemudian berujung aksi kekerasan. Polisi menetapkan SH sebagai tersangka. Selain itu, RS (47) dan P (47) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam peristiwa itu, RS diduga menggunakan senapan angin dan melepaskan tembakan ke arah korban. Sementara P diduga berperan membidik korban dengan senapan angin.

Akibat kejadian tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah warga mengalami luka-luka. Beberapa unit kendaraan yang berada di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap para tersangka melalui dua Laporan Polisi (LP).

SH, yang merupakan Ketua LSM Lang Laut, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi dan kepemilikan senjata tajam berupa tombak kayu nibung. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 246 huruf a KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Sementara itu, RS dan P ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. RS diduga berperan sebagai penembak, sedangkan P diduga membidik korban menggunakan senapan angin.

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tombak kayu nibung, senapan angin, telepon seluler milik tersangka, rekaman pesan suara WhatsApp yang diduga berisi provokasi, serta rekaman video di tempat kejadian perkara (TKP).

Para tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fransisco Chrons

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest