BATAM | investigasi.news — Hukum di Kota Batam mendadak lumpuh dan mati angin di hadapan PT Gajah Mada Park. Aktivitas kejam penimbunan danau dan pembantaian bentang alam di Jalan Gajah Mada, kawasan Jembatan Sei Ladi, berjalan sangat masif, liar, dan seolah kebal dari sentuhan aparat penegak hukum.
Tanpa plang izin, tanpa kajian AMDAL, dan tanpa sedikit pun rasa takut, pengembang ini terus mengeruk tanah dan menimbun daerah resapan air vital. Tak cukup
merusak lingkungan, armada dump truck mereka mengangkut muatan tanah secara brutal tanpa penutup. Jalanan publik dibuat kotor berdebu saat panas dan licin berlumpur saat hujan—secara langsung membahayakan nyawa para pengendara jalan setiap harinya.
Saat dilayangkan konfirmasi ke kantor marketing PT Gajah Mada Park pada Rabu (16/09/2026), manajemen memilih kabur dan mengunci pintu. Kantor mendadak kosong bak “markas hantu”. Sikap pengecut ini memperkuat indikasi adanya konspirasi jahat dan dugaan backing kuat yang membuat mereka merasa berdiri di
atas hukum.
Jerat Hukum Yang Ditantang:
UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup): Pasal 109 mengancam pelaku kegiatan tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 Miliar.
UU No. 26/2007 (Penataan Ruang): Sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan alih fungsi lahan secara ilegal.
UU No. 17/2019 (Sumber Daya Air): Larangan keras merusak atau menimbun danau dan resapan air.
Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata! Polda Kepri, DLH Kota Batam, dan BP Batam
ditantang untuk membuktikan taringnya. Tangkap pimpinan PT Gajah Mada Park, sita alat berat di lokasi, dan kunci tempat tersebut! Jangan biarkan pengusaha rakus menginjak-injak wibawa hukum dan mengorbankan keselamatan warga Batam demi keuntungan pribadi.
Fransisco chrons










