Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menerima kunjungan dari jajaran Kantor Pertanahan Kota Malang dalam rangka studi tiru transformasi layanan Perintis Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Jumat (08/26).
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk berbagi pengalaman, inovasi, serta praktik dalam penyelenggaraan layanan pertanahan yang cepat dan terintegrasi.
Rombongan Kantor Pertanahan Kota Malang disambut oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Bapak I Gede Astawa, A.Ptnh., beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, kedua jajaran Kantor Pertanahan berdiskusi dan bertukar informasi mengenai pelaksanaan transformasi layanan, khususnya terkait mekanisme Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Berbagai pengalaman dalam membangun alur layanan yang efektif serta upaya mempercepat proses pelayanan menjadi bagian penting dalam diskusi studi tiru tersebut.
Transformasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Melalui studi tiru ini, diharapkan terjalin sinergi dan pertukaran praktik baik antarkantor pertanahan, sehingga inovasi pelayanan dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.










