NAGEKEO, Investigasi.News — Rencana ekspansi ritel modern PT Indomarco Prismatama (Indomaret) di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperlihatkan adanya perbedaan sikap antara pemerintah daerah dan pelaku usaha kios lokal.
Di satu sisi, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menerbitkan Surat Dukungan Investasi Gerai Indomaret di Nagekeo Nomor 500/EK-NGK/185/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Pemda Nagekeo menyatakan dukungan terhadap investasi Indomaret serta komitmen memfasilitasi kemudahan perizinan berbasis risiko melalui OSS, memberikan kepastian berusaha, dan mendorong kemitraan dengan UMKM lokal. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari pelaku usaha kios di Nangaroro.
Pada 6 Agustus 2026, atau sekitar satu pekan setelah surat dukungan Bupati diterbitkan, Komunitas Pelaku Usaha Kios Kelurahan Nangaroro kembali melayangkan Surat Penolakan Ke-2 kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama dan Lurah Nangaroro. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Nagekeo, Ketua DPRD Nagekeo, dan Camat Nangaroro.
Surat yang dikoordinatori Lusiano N. Hale itu pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan gerai Indomaret di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro.
Pelaku kios menilai kehadiran ritel modern berskala nasional berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan usaha kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan dan proses pengambilan keputusan pemerintah daerah, termasuk keterlibatan pelaku usaha yang dinilai akan terdampak langsung.
Dua surat tersebut menjadi titik penting dalam polemik investasi Indomaret di Nangaroro: pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap investasi, sementara pelaku kios lokal secara resmi menyatakan penolakan.
Komunitas Pelaku Usaha Kios meminta pemerintah dan DPRD Nagekeo mengevaluasi kebijakan tersebut secara terbuka, terutama dari aspek hukum, tata kelola, ekonomi, serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News telah meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan PT Indomarco Prismatama terkait dasar penerbitan surat dukungan, proses perizinan, serta tanggapan atas surat penolakan pelaku kios. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
(Severinus T. Laga)










