Ende, Investigasi.News — Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm selaku kuasa hukum Mosalaki Detunio mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ende, Jumat (25/9/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tiga pemohon, yakni Vinsensius Lapi, Alvinus Levi, dan Yohanes Acruse Tol.
Tim kuasa hukum pada Jumat, 25 September 2026, berada di PN Ende untuk melakukan registrasi surat kuasa khusus praperadilan.
Dalam permohonan tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Kepolisian Resor (Polres) Ende cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ende cq. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maurole.
Kuasa hukum menyatakan permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya hukum untuk menghadapi apa yang mereka duga sebagai kriminalisasi terhadap Mosalaki Detunio.
“Kami mendukung penegakan hukum, namun harus sesuai dengan aturan hukum. Jangan ugal-ugalan dan tebang pilih seperti di Ndiko Sapu,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, permohonan tersebut masih berada dalam proses hukum di PN Ende. Substansi permohonan dan dalil-dalil para pihak selanjutnya akan diuji dalam persidangan praperadilan.
(Severinus T. Laga)













