Pesan Camat Blangpegayon Kepada Penggulu Saat RAPBK

More articles

Galus, Investigasi.News – Sidang rancangan anggaran pendapatan belanja kampung ( RAPBK ), Gantung Geluni tahun 2022 dihadiri camat, pendamping desa, penggulu serta perangkat desa kampung, pada sabtu (26 / 02 / 22).

Dikatakan, perangkat desa wajib membantu penggulu / gecik, dari semua sisi begitu juga gecik, Wajib membantu program yang ada di desa ataupun di kecamatan. “Kepala desa harus kontrol perangkat nya”, ucapnya.

Kemudian, terkait pengisian dan pengakatan, atau pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa, sebagaimana pasal ayat 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.

Penggunaan dana desa, harus Transparan sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani pemerintah informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. Ketiga , pengecualian bersipat ketat dan terbatas.
Ke empat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan Informasi”, paparnya.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Penyesuaian Harga BBM

“UU itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, tutupnya mengakhiri. ( Smd d)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest